BANJARTIMES– Seorang pemuda di Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial MS (22) harus berurusan dengan polisi gegara kasus penganiayaan terhadap ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPPS yang dimaksud adalah KS (53). Lelaki paruh baya tersebut merupakan sosok yang mengkoordinir TPS 07 Kelurahan Tanjung dan sehari-hari menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT).
Dari informasi yang dihimpun Banjartimes, kasus penganiayaan ini dipicu masalah janji uang pemungutan suara yang dijanjikan oleh ketua KPPS.
Korban sebelumnya sempat menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada tersangka apabila datang ke TPS. Namun, hingga Kamis (14/2) malam, duit tersebut tak kunjung diterima.
Kronologi Kejadian
Insiden pembacokan ini terjadi Kamis malam, sekitar pukul 23.00 Wita, saat pelaku menanyakan janji tersebut dengan mendatangi TPS yang dipimpin KS. Alih-alih menyambut pelaku, korban merasa dipermalukan dan merespons pemuda tersebut dengan nada tinggi.
Tak berselang lama, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Ketika di lokasi, ia itu langsung menghampiri korban.
Malam itu, korban sebenarnya sempat kabur ketika melihat pemuda tersebut membawa sajam. Namun, saat mencoba lari, ia terjatuh dan langsung dianiaya oleh tersangka.
Akibat insiden itu, korban menderita luka bagian tangan kanan dan harus mendapat jahitan. Ia mendapatkan perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku sudah diamankan. Tersangka diringkus oleh petugas kepolisian yang berjaga di sekitar.
“Pelaku MS saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti satu bilah senjata tajam,” jelas Anib.