BANJARTIMES– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kampanye dan dana kampanye untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024, Sabtu (21/9/2024).
Dalam momen tersebut, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani, para bakal pasangan calon (bapaslon) diminta menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Subhani menjelaskan bahwa para bapaslon wajib membuka RKDK sebagai syarat utama untuk memulai kampanye. “Kampanye dimulai 25 September 2024, jadi di tanggal 24 sudah harus dibuka RKDK,” tegasnya.
Pembukaan RKDK ini bertujuan untuk memantau transaksi belanja alat peraga kampanye, yang nantinya akan diaudit. Namun, hingga kini belum ada Bapaslon yang menyerahkan laporan terkait pembukaan rekening tersebut. “Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan RKDK itu,” ungkap Subhani.
Dengan waktu yang semakin sempit, Subhani kembali mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan RKDK adalah 24 September 2024.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, juga mengingatkan bahwa dana kampanye harus digunakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tujuan akhirnya adalah kampanye berjalan aman, lancar, tertib, dan tanpa hambatan,” katanya.