BANJARTIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah atau kelompok orang dengan identitas tertentu. Putusan ini diumumkan pada Selasa (29/4/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan […]