BANJARTIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah atau kelompok orang dengan identitas tertentu. Putusan ini diumumkan pada Selasa (29/4/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Frasa ini tidak berlaku untuk lembaga pemerintah atau kelompok dengan identitas spesifik.
Pasal 27A UU ITE mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui internet dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp400 juta. MK menilai frasa “orang lain” rentan disalahgunakan. Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 juga menyebutkan bahwa lembaga pemerintah dan kelompok tertentu tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik.
MK menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang penting dalam demokrasi. Kritik konstruktif berfungsi sebagai kontrol publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
MK juga mengingatkan bahwa Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses atas pengaduan pihak yang merasa dirugikan. “Frasa ‘orang lain’ dalam pasal ini merujuk pada individu atau perseorangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Keputusan ini mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat sebagai kontrol terhadap pemerintah dalam negara hukum yang demokratis.