Pelanggaran Integritas Akademik Guru Besar ULM Ditelisik Lagi, Rektorat Buka Suara

  • Teks: Donny Muslim
  • Foto: BTMedia

BANJARTIMES – Belasan dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait dugaan manipulasi karya ilmiah untuk meraih gelar guru besar. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan selama beberapa hari hingga Kamis (24/7/2025), tanpa keterangan rinci soal identitas maupun materi pemeriksaan.

Pihak rektorat ULM membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Namun, nama-nama dosen yang diperiksa tidak diumumkan secara terbuka. “Surat undangan verifikasi dikirimkan langsung oleh Itjen Kemendiktisaintek kepada yang bersangkutan,” ujar Koordinator Kerja Sama dan Humas ULM, Andi Nursalam, mewakili kampus dalam keterangan tertulis yang diterima Banjartimes.

Andi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh kementerian tanpa keterlibatan pihak universitas. Ia menyebut ULM menghormati proses yang sedang berjalan dan mengapresiasi kehadiran para dosen dalam verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan manipulasi ini menjadi perhatian di lingkungan kampus, terutama karena terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan pencapaian akreditasi “unggul” yang diraih ULM.

Apa Respons Rektor ULM?

Sementara itu, Rektor ULM, Prof Ahmad, memastikan bahwa kegiatan akademik tidak akan terganggu. Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan dampak pemeriksaan terhadap status institusi, Ahmad memilih merespons melalui pernyataan resmi universitas. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek tidak berdampak terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Proses verifikasi tidak berdampak terhadap seluruh proses pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi, termasuk proses yudisium dan wisuda ke-125 yang akan berlangsung pada 7 Agustus 2025,” demikian isi pernyataan tersebut.

Prof Ahmad juga menambahkan bahwa upaya peningkatan mutu institusi terus dilakukan melalui berbagai program pengembangan sumber daya dosen. Di antaranya melalui penambahan jumlah dosen bergelar doktor dan guru besar, pemberian insentif publikasi ilmiah bereputasi, serta penguatan program dosen wajib meneliti (PDWM) dan dosen wajib mengabdi (PDWA).

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kemendiktisaintek mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut dari temuan tersebut.

Akreditasi Sempat Terjun Bebas

Sebelum kasus pemeriksaan yang terjadi beberapa hari terakhir, ULM sempat mengalami penurunan akreditasi dari A menjadi C, yang ditetapkan oleh BAN‑PT pada 20 September 2024—a tertuang dalam surat nomor 1582/BAN‑PT/LL/2024.

Penurunan ini dipicu oleh skandal integritas akademik yang melibatkan rekayasa jabatan guru besar, dengan sejumlah dosen yang diragukan memenuhi syarat ilmiah untuk memperoleh gelar tersebut. Kasus ini bahkan melibatkan dugaan pembayaran kepada agen jurnal predatory untuk memenuhi syarat publikasi internasional.

Pasca penurunan skala C, ULM diberi kesempatan dua bulan oleh BAN‑PT untuk mengajukan reakreditasi. Kampus mempersiapkan dokumen secara intensif dan berhasil menyelesaikannya pada November 2024.

Sebagai hasilnya, pada 29 April 2025, BAN‑PT menetapkan kembali status akreditasi ULM menjadi Unggul, sesuai SK Nomor 2171/SK/BAN‑PT/Ak/PT/IV/2025. Kesempatan ini menjadi momentum pemulihan reputasi kampus pasca gejolak kasus guru besar.***