- Teks: Donny Muslim
- Foto: Britannica
BANJARTIMES– Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan tidak akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan pihaknya lebih memilih melakukan pemetaan ulang dibanding menaikkan tarif. Penyesuaian nantinya akan berdasar kondisi riil di lapangan.
“Kita ingin melakukan pembaruan data untuk tahun 2026, karena banyak objek pajak yang kondisinya sudah berubah. Misalnya, tanah kosong yang sekarang sudah jadi bangunan, atau bangunan yang dulu kecil kini lebih luas. Jadi kita sesuaikan, bukan naikkan tarif,” ujar Edy, mengutip Kalselmaju, partner Banjartimes.
Langkah ini ditujukan untuk menutup kebocoran potensi pajak sekaligus menjangkau objek yang selama ini belum tergarap optimal. Di sisi lain, BPKPAD akan memperkuat sektor pajak yang menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti restoran, rumah makan, kafe, dan hotel.
“Ketimbang menaikkan PBB, kami lebih memilih mengoptimalkan sektor pajak lainnya yang punya potensi besar. Ini lebih efektif dan tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Edy menambahkan, regulasi memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menaikkan PBB minimal tiga tahun setelah ketetapan sebelumnya. Namun ia memastikan, saat ini tidak ada rencana ke arah sana.
“Kalaupun ada kenaikan di masa depan, tentu tidak akan dilakukan drastis seperti yang terjadi di beberapa daerah. Kami akan tetap mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat,” katanya.***