Truk Batubara Ditengarai Bebas Melintas Jalan Provinsi Kalsel, Mahasiswa: Perda Seperti Macan Ompong

  • Teks: Donny Muslim
  • Foto: dprdkalselprov.id

BANJARTIMES– Meski Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 telah mengatur angkutan hasil tambang dan perkebunan, sejumlah pihak masih menemukan truk batubara dan sawit masih melintas di jalan provinsi melebihi kapasitas.

Kondisi ini menimbulkan kerusakan jalan, polusi, dan risiko kecelakaan bagi masyarakat. Sehingga, perda yang mengatur angkutan itu disebut sebagai “macan ompong” oleh para aktivis.

Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel, Muhammad Maulana, misalnya, menegaskan kritiknya saat audiensi dengan DPRD Kalsel, Senin (15/9/25).

“Perda ini seperti macan ompong. Truk batu bara dan angkutan sawit tetap bebas melintas di jalan provinsi, menimbulkan kerusakan jalan, polusi, dan ancaman kecelakaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam keterangannya kepada Banjartimes, Maulana merinci bahwa mereka menemukan truk-truk ini di wilayah hulu sungai. Lebih spesifik, di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan yang kerap dilintasi angkutan berat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut unjuk rasa PMII pada 14 Agustus lalu, yang menuntut penegakan Perda melalui penutupan perusahaan pelanggar, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL, dan pengawasan ketat agar perda benar-benar efektif.

“Perda 3 Tahun 2012, harus dijalankan secara efektif dan semua elemen yang terlibat harus tegas baik itu aparat maupun dinas terkait,” tegas Maulana.

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Ia bersama Ketua Komisi III DPRD, Mustaqimah, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Fahri Siregar.

Dewan Berencana Panggil Perusahaan Pelanggar Aturan

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Supian HK menegaskan komitmen legislatif untuk memperkuat pengawasan. Ia menyatakan DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ODOL.

Meski demikian, belum ada keterngan leih lanjut kapan agenda pemanggilan perusahaan-perusahaan akan digelar.

Langkah ini, kata Supian, dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan komitmen langsung dari pihak perusahaan agar mematuhi Perda demi keselamatan masyarakat. Supian juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal regulasi.

Melalui RDP ini, DPRD Kalsel juga berharap lahirnya langkah nyata dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit.