Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mengapa Kekerasan oleh Aparat Terus Berulang?

  • Teks: Donny Moslem
  • Foto: Dok/Banjartimes
  • Mahasiswi ULM, ZA (20), ditemukan meninggal dunia di Banjarmasin. Polisi menetapkan Muhammad Seili (20), anggota Polri yang memiliki hubungan pertemanan dekat dengan korban, sebagai tersangka pembunuhan.
  • Peristiwa terjadi pada 23 Desember 2025. Usai bertemu dan berkeliling bersama, keduanya terlibat pertengkaran. Tersangka mengaku mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membuang jasadnya ke dalam gorong-gorong di sekitar kampus STIHSA Banjarmasin.
  • Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum disebut akan berjalan secara profesional dan transparan.

BANJARTIMES— Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZA (20), ditemukan meninggal dunia di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini belakangan terungkap sebagai dugaan tindak pembunuhan yang melibatkan seorang anggota kepolisian bernama Muhammad Seili (20), yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dekat dengan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban sempat bertemu dengan tersangka di kawasan Simpang Empat Mali-Mali. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik tersangka menuju kawasan Bukit Batu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa korban sempat memarkirkan sepeda motornya sebelum ikut bersama tersangka.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut, lalu ikut bersama tersangka menggunakan mobil menuju Bukit Batu,” ujar Adam dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya bergerak menuju kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, tepatnya ke rumah kakak tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka sempat menerima sejumlah panggilan dari calon istrinya.

“Tersangka singgah untuk melakukan panggilan video dengan calon istrinya sebelum kembali pergi bersama korban,” jelas Adam.

Dalam perjalanan berikutnya, tepatnya di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, korban dan tersangka melakukan hubungan badan di dalam mobil. “Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Adam. .

Usai kejadian tersebut, keduanya terlibat pertengkaran. Tersangka mengaku panik karena khawatir hubungan itu diketahui oleh calon istrinya, yang diketahui memiliki kedekatan dengan korban. “Tersangka diketahui akan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026,” ungkap Adam.

Pertengkaran itu berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka mengaku kehilangan kendali hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.

“Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka berniat membuang jasad korban ke bawah jembatan di sekitar kampus STIHSA Banjarmasin,” lanjutnya.

Setibanya di area parkiran kampus tersebut, tersangka menurunkan jasad korban seorang diri. Ia kemudian memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong yang terbuka. Selain itu, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, berupa perhiasan emas dan telepon genggam.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (24/12/2025) pagi oleh petugas Dinas PUPR yang tengah melakukan pembersihan saluran air. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Pol Adam Erwindi.

Menambah Daftar Panjang Kekerasan Aparat

Pembunuhan terhadap ZA, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menambah daftar panjang dugaan kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Sebelumnya,

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis Kertas Kebijakan bertajuk “Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang.”

Dalam kertas kebijakan tersebut, KontraS menyoroti masih kuatnya praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, di tengah agenda reformasi sektor keamanan. Publikasi ini dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong evaluasi kelembagaan Polri agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Kertas kebijakan itu memotret berbagai peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, KontraS mencatat sedikitnya 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Dari jumlah itu, peristiwa penembakan menjadi yang paling dominan dengan total 411 kejadian.

Kasus kekerasan anggota Polri periode Juli 2024-Juni 2025. (Foto/Data: Kertas Kebijakan KontraS)

Selain itu, terdapat 38 peristiwa penyiksaan yang menyebabkan 86 orang menjadi korban, dengan rincian 10 orang meninggal dunia dan 76 lainnya mengalami luka ringan hingga berat. KontraS juga mencatat 37 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 40 korban jiwa.

Dalam periode yang sama, tercatat pula 44 kasus salah tangkap yang menyebabkan 35 orang mengalami luka-luka dan delapan orang meninggal dunia. Tidak hanya itu, KontraS mendokumentasikan 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil, termasuk 42 peristiwa pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ratusan Kasus, Ribuan Korban

Secara keseluruhan, terdapat 1.020 korban dalam berbagai peristiwa tersebut. Mayoritas korban merupakan mahasiswa, namun kelompok lain seperti jurnalis, paramedis, petani, pelajar, masyarakat sipil, hingga aktivis juga turut terdampak. KontraS mencatat sedikitnya 62 peristiwa penangkapan terhadap aktivis dan pembela HAM, dengan lima di antaranya mengalami luka-luka.

KontraS juga menyoroti masih kuatnya praktik penegakan hukum yang timpang, seperti penundaan proses hukum (undue delay) dan kriminalisasi terhadap partisipasi publik. Situasi ini dinilai memperlihatkan lemahnya komitmen perlindungan hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Atas dasar itu, KontraS kemudian menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, menurut mereka, tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak warga negara.

KontraS mendorong adanya penguatan pengawasan internal, pemberian sanksi etik maupun pidana terhadap anggota yang terbukti melakukan kekerasan berlebihan, serta pembenahan kebijakan hukum yang berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM.

Sementara itu, pemerintah juga didorong untuk meninjau kembali kewenangan kepolisian agar praktik kekerasan tidak terus berulang di masa mendatang.***