- Teks: Donny Moslem
- Foto: Dok/Banjartimes.com
- Posko pengaduan dibuka di Banjarmasin untuk mengumpulkan data dan dukungan warga sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Gugatan tertuju kepada pemerintah kota setempat terkait kebijakan penanganan banjir.
- Prof. Hadin menyebut ketinggian air melampaui tahun-tahun sebelumnya, mengganggu keselamatan dan ekonomi warga, sementara anggaran besar penanganan banjir belum menunjukkan hasil nyata.
- Warga menuntut perubahan arah kebijakan, efisiensi penggunaan anggaran, serta penyusunan roadmap tata kelola air yang mengikat secara hukum untuk penanganan banjir hingga puluhan tahun ke depan.
BANJARTIMES– Warga Kota Banjarmasin menyiapkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah daerah terkait persoalan banjir yang terus berulang. Gugatan ini diinisiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas ULM, Prof Hadin Muhjad bersama pakar tata kota, Subhan Syarif.
Mereka mengarahkan gugata ini untuk menguji tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan menangani banjir yang dinilai kian membebani keselamatan dan kehidupan warga.
Hadin menilai kondisi banjir di Banjarmasin semakin mengkhawatirkan karena ketinggian air pada musim hujan terakhir melampaui tahun-tahun sebelumnya dan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
“Dibandingkan banjir tahun-tahun sebelumnya, ternyata sudah mengkhawatirkan, karena kedalaman air sudah bahkan melewati tahun sebelumnya. Dampaknya ini terasa di masyarakat,” kata Hadin.
Ia menyebut masyarakat tidak bisa terus berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian perbaikan kebijakan. Menurutnya, jalur hukum dipilih agar kritik terhadap kebijakan penanganan banjir dapat diuji secara terbuka dan berbasis data.
“Kami melihat kebijakan pemerintah kota dalam mengatasi banjir atau mengantisipasi banjir ini itu tidak sejalan dengan pemikiran kami. Kami ingin menguji bahwa kebijakan yang diambil oleh kota itu, apa argumentasinya,” ujarnya.
Hadin juga menyinggung besarnya anggaran penanganan banjir yang belum berbanding lurus dengan hasil di lapangan.
“Padahal, dana dikeluarkan cukup banyak, tapi hasilnya tidak ada. Kami sudah sering berucap, tapi tidak memberi pengaruh apa-apa,” katanya.
Ia berharap gugatan ini menjadi ruang pembuktian yang lebih kuat dibanding sekadar kritik publik.
“Kami berharap momen ini kami mau salurkan lewat pengadilan supaya lebih kuat dan teruji. Bahwa yang kami ucapkan itu ada landasannya. Ada landasan hukumnya. Ada bukti-bukti,” ujar Hadin.
Sebelumnya, Hadin menegaskan gugatan ini tidak ditujukan untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mengoreksi arah kebijakan negara yang dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Banjir di Banjarmasin tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata. Ketika ia berulang, bisa diprediksi, dan terus menimbulkan kerugian publik, maka secara hukum itu sudah masuk wilayah kelalaian negara,” kata Hadin.
Ia pun menyebut mekanisme citizen lawsuit merupakan hak warga ketika pemerintah gagal melindungi hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup.
Mendorong Perubahan Kebijakan Kota
Sementara itu, Subhan Syarief mengatakan warga telah menyiapkan posko pengaduan sebagai langkah awal pengumpulan data dan dukungan sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan. Posko berada di Jalan Mahoni No. 103, Banjar Indah Perman, Banjarmasin.
Gugatan direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Subhan menyebut para penggugat adalah warga kota yang bertindak atas nama kepentingan publik.
“Para penggugat, adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kota Banjarmasin, bertindak untuk dan atas nama kepentingan publik (public interest), selanjutnya disebut Para Penggugat,” kata Subhan, Selasa (12/1/2026), dikutip dari Jejakrekam.com.
Menurut Subhan, para penggugat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tanpa harus membuktikan kerugian individual, selama berkaitan dengan kepentingan umum.
“Para Penggugat memiliki hak mengajukan gugatan ini demi kepentingan umum, tanpa kewajiban membuktikan kerugian individual, sesuai doktrin dan praktik citizen lawsuit di Indonesia,” ujarnya.
Dalam draf gugatan, pihak yang akan digugat mencakup Wali Kota Banjarmasin sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah serta Pemerintah Kota Banjarmasin beserta perangkat daerah yang menangani tata kelola sumber daya air, lingkungan hidup, dan pengendalian banjir. DPRD Kota Banjarmasin juga akan dicantumkan sebagai turut tergugat terkait fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Subhan menyebut gugatan ini diarahkan untuk mendorong perubahan kebijakan jangka panjang agar penanganan banjir tidak bersifat reaktif dan terputus-putus.
“Gugatan ini diajukan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga hak konstitusional, keselamatan publik, dan keberlanjutan lingkungan hidup Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya peta jalan khusus pengelolaan limpahan air yang mengikat secara hukum.
“Kita juga perlu roadmap khusus terkait tata kelola limpahan air yang nantinya wajib di perdakan. Roadmap ini akan jadi rujukan jangka panjang (minimal 20 tahun) untuk menanggani dan membangun infrastruktur penanggulangan banjir/calap baik sisi fisik ataupun non fisiknya,” kata Subhan.
Menurut para penggagas, posko pengaduan dibuka untuk menjaring pengalaman warga terdampak banjir, mengumpulkan data lapangan, serta memperkuat basis gugatan sebelum didaftarkan secara resmi ke pengadilan.

