Sekelumit Kisah Buruh Sawit di Seruyan Kalteng: Diupah Murah, Minim Perlindungan, Tak Ada Kepastian Kerja

  • Teks: Donny Muslim
  • Foto: Dok/Progress Kalteng

Di dua desa di Seruyan, Kalimantan Tengah, buruh harian lepas bekerja keras untuk perusahaan sawit dengan upah di bawah standar, tanpa perlindungan hukum, dan sepenuhnya bergantung pada akses yang dikontrol perusahaan. Sebuah sistem yang menahan mereka dalam kemiskinan struktural. Ini adalah sekelumit kisah dari kampung-kampung itu.


RUS Kesumawati (akrab dipanggil Unik) baru saja pulang dari kebun sawit yang berjarak sekitar tiga puluh menit dari rumahnya di Desa Paring Raya, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Perjalanan itu ditempuh lewat sungai, menggunakan perahu kecil. Hingga kini, jalur air masih menjadi satu-satunya akses keluar-masuk desa yang berada di bantaran Sungai Seruyan tersebut.

Sore itu, di penghujung 2025, setelah membrondol buah dan menebas rumput, Rus duduk di teras rumah kayu sederhana bersama beberapa perempuan lain yang kembali dari lokasi kebun yang sama. Di belakang mereka, sungai mengalir tenang. Sesekali terdengar suara mesin kelotok melintas, memecah sunyi menjelang malam.

Mereka berbincang singkat, sekadar melepas lelah sebelum gelap benar-benar turun. Pemandangan seperti itu lazim ditemui di kampung bantaran sungai ini seusai jam kerja kebun, rutinitas yang telah dijalani Rus dan perempuan-perempuan lain selama bertahun-tahun.

Sejak lama, warga Paring Raya menggantungkan penghidupan pada dua perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar desa, yakni PT Wani Sawit Subur Lestari (WSSL) II dan PT Sumur Pandan Wangi (SPW). Perkebunan sawit perlahan menggantikan ruang hidup lama. Lahan gambut yang dulu menjadi tempat berladang, mencari rotan, menyadap karet, dan menangkap ikan, kini berubah menjadi hamparan tanaman monokultur.

Di tengah perubahan itu, Rus dan perempuan-perempuan lain bekerja di kebun bukan sebagai karyawan tetap. Mereka berstatus buruh harian lepas. Dalam sebulan, hari kerja berkisar antara 12 hingga 16 hari. Upah harian berada di kisaran Rp80 ribu hingga Rp90 ribu, dibayarkan menjelang pertengahan bulan. Rus dan mayoritas warga lain di desa ini bekerja di lahan eks perusahaan PT SPW yang dikelola Agrinas akhir-akhir ini.

“Kalau uang sudah terkumpul nanti, aku mau beli sampan saja lah,” ujar Rus di tengah obrolan ringan sembari tertawa kecil.

Uyyy… hendak pensiun kahsudah (jadi buruh sawit)?” sahut perempuan lain.
“Iya lah, sudah capek kerja begini terus,” jawab Rus.

Kalimat itu terdengar seperti candaan, tetapi lahir dari kelelahan yang nyata. Membrondol dan membersihkan kebun menuntut tenaga fisik, sementara upah tak pernah benar-benar cukup bagi ibu yang menanggung seorang anak itu. Rus juga tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Jadi kalau sakit tahan-tahan sendiri, atau berobat sendiri,” katanya.

Rus bercerita, status sebagai buruh lepas membuat penghasilan mereka bergantung pada banyak hal, termasuk aturan kerja yang ditetapkan perusahaan. Dalam beberapa waktu terakhir, perempuan-perempuan Paring Raya menghadapi target pengumpulan buah brondolan hingga 80 kilogram per orang per hari. Target itu tidak selalu sejalan dengan kondisi kebun di lapangan.

Dia bilang, tidak semua blok sawit memiliki ketersediaan brondolan yang cukup. Di banyak lokasi, buah-buah kecil itu sudah lebih dulu terkumpul saat panen berlangsung, sering kali oleh keluarga pemanen yang juga bekerja di kebun. Buruh lain yang masuk setelahnya kerap kesulitan memenuhi target.

Jika berat brondolan yang dikumpulkan kurang dari ketentuan, pembayaran disesuaikan dengan hasil yang diperoleh. Skema ini membuat upah semakin tak menentu. Bagi buruh harian lepas, selisih beberapa kilogram bisa berarti potongan penghasilan yang signifikan.

Situasi itu menjadi salah satu persoalan yang kerap dibicarakan warga desa. Dalam beberapa pertemuan, perempuan-perempuan Paring Raya menyebutkan persoalan yang mereka hadapi nyaris seragam: upah yang tak pernah naik, ketiadaan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan, hingga tidak adanya bonus maupun THR.

Warga yang terkepung perusahaan pun acapkali berpindah-pindah kerja karena beragam persoalan yang terjadi. Di pertengahan 2025 lalu, misalnya, Rus bekerja di PT WSSL II. Namun, karena adanya pemberhentian buruh harian lepas oleh perusahaan lantaran lahan disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dia pun berpikir untuk berhenti dan mencari alternatif lain, seperti membeli sampan agar bisa mencari penghasilan sebagai nelayan sungai.

Rus masih mengingat masa ketika sungai menjadi ruang hidup utama. Ia biasa mencari ikan, berladang, dan menggantungkan penghidupan dari alam sekitar. Seruyan, kata Rus, memiliki hasil ikan sungai seperti tapah, toman, jelawat, hingga seluwang. Bisa dijual atau dikonsumsi sendiri.

Meskipun sadar bahwa kondisi alam sudah menurun, ia menyatakan bahwa ini pilihan yang lebih baik. “Mudah-mudahan bisa beli sampan di tahun depan,” ujar Rus sambil penuh harap.

Paring Raya sendiri merupakan desa pemekaran dari Dukuh Tanjung Paring pada 2007. Letaknya berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting di sebelah barat. Kelotok dan perahu kecil menjadi alat transportasi utama warga—ke kebun, ke sekolah, maupun mengurus administrasi.

Ketika penulis berkunjung, keterisolasian berdampak pada banyak aspek kehidupan. Akses listrik terbatas, sinyal telepon tidak stabil, dan layanan publik serba minimal. Sebagian warga mengandalkan mesin atau panel surya sederhana yang hanya cukup menyalakan kipas angin atau mengisi daya ponsel. Untuk berkomunikasi, warga harus membeli voucher WiFi kampung.

Masuknya perusahaan sawit sejak pertengahan 2005-an mengubah struktur penghidupan warga. Tanah diganti rugi dengan harga relatif rendah. Perusahaan menguasai ribuan hektare lahan di sekitar desa, sementara ruang hidup warga terus menyusut.

***

Di seberang Paring Raya, ada desa bernama Parang Batang. Tak seperti kampung sebelumnya yang harus ditempuh menggunakan sampan, desa ini memiliki akses darat menuju kampung dan dapat dilalui motor maupun mobil, meski jalannya lebih payah.

Untuk masuk ke Parang Batang, warga harus menembus belantara sawit dan melintas dengan seizin petugas keamanan yang berjaga di portal perusahaan. Tak ada jalan lain selain menjajal trek perkebunan.

Berbeda dengan Paring Raya yang masih menyisakan tumbuhan-tumbuhan dari lahan gambut, di Parang Batang nyaris sulit mencari pemandangan serupa selain sawit dan rumah-rumah warga. Di desa ini pula banyak yang bekerja sebagai buruh sawit, dekat sekali dengan PT WSSL II dan paling terdampak pemberhentian. “Sudah beberapa bulan ini masyarakat berhenti kerja,” ujar Udin, salah seorang tokoh warga Parang Batang.

Dalam kondisi seperti ini, tidak banyak yang bisa dilakukan warga selain bekerja ke luar kampung dan menuntut agar perusahaan menyediakan plasma dengan skema 20 persen.

Persoalan penguasaan lahan menjadi salah satu sumber ketegangan bertahun-tahun. Warga menilai pembukaan kebun dilakukan tanpa pelibatan masyarakat secara luas. Sosialisasi disebut hanya menyasar pemerintah desa pada periode sebelumnya. Hingga kini, sebagian warga mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas dokumen perizinan perusahaan maupun batas hak guna usaha (HGU) yang mencakup wilayah mereka.

Dalam konteks itu, tuntutan kebun plasma mencuat. Udin bercerita, warga Parang Batang mengajukan surat kepada PT WSSL II dan Bupati Seruyan untuk menagih hak plasma sebesar 20 persen.

Situasi serupa juga terjadi di sekitar konsesi PT SNP yang wilayahnya Parang Batang. Pada Maret 2020, warga dari beberapa desa, termasuk Parang Batang, melakukan aksi protes menuntut penyelesaian sengketa lahan, persoalan ketenagakerjaan, serta realisasi kebun plasma.

Meminjam catatan Progress Kalteng, sebuah organisasi nirlaba yang mengadvokasi persoalan di Seruyan, warga Parang Batang bahkan sempat menutup jalan akses perusahaan WSSL II pada April 2025. Aksi itu dilakukan oleh buruh yang bekerja di perusahaan setelah serangkaian persoalan ketenagakerjaan dinilai tidak menemukan titik temu.

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah target pengumpulan buah brondolan sebesar 80 kilogram per orang per hari. Menurut buruh lepas di sana, ketentuan tersebut sulit dipenuhi karena tidak semua blok kebun memiliki ketersediaan brondolan memadai. Selain itu, saat panen berlangsung, buah brondolan kerap lebih dulu dikumpulkan oleh keluarga pemanen yang juga bekerja di kebun, sehingga buruh lain kesulitan mencapai target.

Skema pengupahan yang diterapkan turut menjadi sorotan. Jika berat brondolan yang dikumpulkan tidak mencapai 80 kilogram, upah dibayarkan sesuai jumlah yang diperoleh. Namun, buruh mempertanyakan kejelasan tindak lanjut perusahaan apabila hasil brondolan melebihi ketentuan tersebut.

Di luar persoalan target brondolan, perusahaan juga menerapkan pembatasan kerja atau skorsing terhadap sejumlah buruh. Kebijakan ini memicu keluhan karena berdampak langsung pada penghasilan mereka. Persoalan tersebut sempat dibahas dalam pertemuan antara buruh, perwakilan perusahaan, Penjabat Camat Hanau, serta aparat kepolisian. Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan tuntutan kenaikan upah dan meminta penjelasan terkait skorsing yang diberlakukan.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Skorsing tetap diberlakukan, dan sebagian perwakilan buruh tidak menandatangani hasil pertemuan. Kondisi ini diperberat oleh faktor usia, karena banyak buruh Desa Parang Batang berusia di atas 55 tahun, yang kerap menjadi kendala dalam penerapan ketentuan ketenagakerjaan perusahaan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Kampanye Progress Kalteng, Suari Rosalia, menyoroti dua persoalan mendesak yang membelit warga Desa Paring Raya dan Parang Batang. Konflik ini mencakup plasma, ketenagakerjaan, dan lahan sitaan agrinas, yang telah dilaporkan ke pemerintah daerah maupun pihak terkait, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian.

“Pertama, mereka ada konflik terkait plasma, ketenagakerjaan, lahan sitaan agrinas dan sudah melakukan pengaduan ke pemerintah daerah dan pihak terkait dan belum ada penyelesaian sampai hari ini,” kata Suari.

Menurut Suari, negara wajib turun tangan. Hak-hak masyarakat yang seharusnya dijamin perusahaan terancam hilang, karena warga telah menyerahkan tanah mereka. Perlindungan terhadap hak kerja dan upah layak pun berada di ujung tanduk.

Ketegangan antara warga dan agrinas semakin pelik karena belum ada aturan baku yang mengaturnya. “Tapi masyarakat bisa jadi pihak yang bisa diajak kerjasama, mereka bisa diuntungkan. Kalau tidak dilibatkan, masyarakat akan mengalami kerugian dua kali, sudah kehilangan hak mendapat plasma yang dicanangkan perusahaan dan hak untuk kerjasama dengan satgas PKH,” ujar Suari.

Jika negara abai, kata Suari, hak asasi manusia warga kedua desa, terkait lingkungan hidup dan ketenagakerjaan, akan diabaikan. “Karena negara pada dasarnya tahu gimana kinerja-kinerja korporasi besar,” ujarnya.

Suari menekankan, negara harus segera menerbitkan kebijakan yang jelas, sehingga korporasi bisa mengikuti dan menegakkan aturan yang melindungi masyarakat.

Di dua desa bantaran Sungai Seruyan ini, sawit bukan sekadar komoditas, melainkan penentu hidup. Sungai yang dulu menjadi sumber penghidupan kian kehilangan fungsi, sementara kebun yang menjanjikan upah justru menghadirkan ketidakpastian. Buruh harian seperti Rus dan pekerja lain tetap berangkat bekerja ketika ada panggilan, pulang ketika hari mulai gelap, dan menunggu upah yang jumlahnya tak pernah benar-benar pasti. Di tengah kepungan konsesi, pilihan hidup mereka menyempit: antara bertahan sebagai buruh lepas tanpa perlindungan, atau kembali ke alam yang tak lagi sepenuhnya ramah.***