- Teks: Donny Muslim
- Foto: BTmedia
BANJARTIMES– Bahasa merupakan unsur fundamental yang membentuk identitas suatu bangsa. Bagi Indonesia, bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, melainkan menjadi salah satu pilar kedaulatan nasional. Sejak masa perjuangan hingga era globalisasi, bahasa Indonesia terbukti menjadi perekat persatuan sekaligus penopang kedaulatan bangsa.
Kesadaran itulah yang melandasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini menugaskan pemerintah daerah—gubernur, bupati, hingga wali kota—untuk mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di wilayah masing-masing.
Konsolidasi Pengawasan di Daerah
Di Kalimantan Selatan, Kepala Balai Bahasa Kalsel, Armiati Rasyid, menekankan pentingnya konsolidasi antar pemangku kepentingan agar aturan ini bisa berjalan efektif.
“Untuk menyatukan visi, persepsi, dan strategi dalam melaksanakan pengawasan, penggunaan bahasa Indonesia perlu kami lakukan konsolidasi sehingga rangkaian kegiatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat dipahami oleh semua orang,” ujarnya.
Armiati menegaskan pengawasan ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan upaya menjaga martabat bangsa. “Bahasa Indonesia adalah identitas nasional. Dengan pengawasan yang terstruktur, kita memastikan penggunaannya tetap tertib, bermartabat, dan membanggakan di mata dunia,” katanya.
Forum Resmi dan Ruang Publik
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, menambahkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi, dokumen pemerintahan, hingga media ruang publik.
“Hasil pemantauan kami sudah bagus, tapi masih ada sela untuk diperbaiki, baik itu di media ruang publik maupun dokumen resmi pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, masih banyak papan nama dan fasilitas umum yang menonjolkan bahasa asing tanpa padanan Indonesia. “Bahasa Indonesia harus dijunjung. Kalau memang ada bahasa asing, tempatkanlah di bagian bawah. Kita tidak alergi terhadap bahasa asing, tapi kedudukannya harus jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya salah eja, salah diksi, dalam dokumen resmi pemerintah dan mendorong pembinaan lebih lanjut. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menyiapkan penghargaan Adi Bahasa 2025 bagi provinsi yang dinilai berhasil mengutamakan bahasa Indonesia dengan baik.***