Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, LBH Minta Tersangka Dijatuhi Sanksi Terberat

  • Teks: Donny Moslem
  • Foto: Ist/PorosKalimantan
  • Pembunuhan ZD mencerminkan kekerasan berbasis gender yang berlapis relasi kuasa, ketika pelaku berasal dari institusi negara yang semestinya melindungi warga. Posisi timpang ini membuat perempuan berada dalam situasi rentan, terpapar intimidasi hingga kehilangan ruang aman.
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dacing dan Pusat Studi HAM ULM menilai kasus ini sebagai kegagalan negara dalam mencegah kekerasan berbasis gender, terutama ketika pelaku berasal dari aparat penegak hukum. Penanganan tidak boleh berhenti pada pidana formal, tetapi harus membongkar akar relasi kuasa yang melanggengkan kekerasan.
  • Desakan diarahkan pada penegakan hukum tanpa impunitas, sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat, serta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban. Polri juga diminta melakukan reformasi internal, mulai dari pengawasan, rekrutmen, hingga pencegahan kekerasan berbasis relasi kuasa agar tragedi serupa tak terulang.

BANJARTIMES– Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZD (20), oleh Muhammad Seili (20), seorang anggota Polri, membuka tabir kekerasan berbasis gender yang berlapis relasi kuasa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dacing Banjarmasin dan Pusat Studi HAM ULM menilai peristiwa ini sudah termasuk femisida—pembunuhan terhadap perempuan yang lahir dari relasi dominasi, terlebih ketika pelakunya adalah aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kasus ini dinggap sebagai bentuk kegagalan negara dalam mencegah kekerasan berbasis gender, khususnya ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

Dalam relasi yang timpang dengan aparat, perempuan kerap berada pada posisi rentan, mudah mengalami tekanan, intimidasi, hingga kekerasan, serta semakin sempitnya ruang perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.

“Tidak boleh ada impunitas terhadap aparat penegak hukum, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Proses ini harus dibuka untuk pengawasan publik,” tegas Direktur LBH Dacing, Muhammad Ihsan Firdaus.

Mereka juga menuntut agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pidana formal semata. Penegak hukum didesak untuk membongkar akar relasi kuasa yang melatarbelakangi kasus ini.

Selain pidana, kedua lembaga juga menuntut sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pelaku. Mereka menekankan pentingnya pemulihan penuh bagi keluarga korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, kompensasi, dan restitusi yang layak.

“Jatuhkan sanksi pidana dan etik paling berat terhadap pelaku, serta pastikan pemulihan yang menyeluruh bagi keluarga korban,” ujar Ihsan.

Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Polri untuk melakukan evaluasi dan reformasi internal secara sistemik, mulai dari pengawasan anggota, perbaikan sistem rekrutmen, hingga upaya pencegahan kekerasan berbasis relasi kuasa.

“Dalam kasus penghilangan nyawa secara tidak bertanggung jawab, langkah ini dinilai krusial agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” tandasnya.

Sebelumnya, Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ditemukan meninggal dunia di dalam selokan dekat Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi. Polisi kemudian memastikan korban tewas akibat kekerasan sebelum jasadnya dibuang ke lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Muhammad Seili (21) sebagai tersangka. Ia merupakan anggota Polri di Polres Banjarbaru.***