Ruang Kebebasan Pers Media Independen Indonesia Menyempit, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

BANJARTIMES– Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi momen refleksi bagi kondisi jurnalisme di Indonesia. Koalisi Media Alternatif (KOMA) menilai ruang kebebasan pers, khususnya bagi media independen, semakin menyempit.

Dalam pernyataan resminya, KOMA mengungkap bahwa dalam setahun terakhir sejumlah media alternatif menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari serangan digital hingga ancaman fisik.

Beberapa media seperti Project Multatuli, Konde.co, dan Remotivi disebut mengalami serangan di media sosial sejak September 2025. Narasi yang muncul bahkan menuding mereka sebagai “antek asing”, yang dinilai sebagai upaya merusak kredibilitas media independen.

Tekanan juga terjadi dalam bentuk pemblokiran. Media Magdalene.co dilaporkan sempat diblokir pada Maret 2026 saat mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, Floresa.co menghadapi ancaman saat melakukan peliputan di lapangan.

KOMA juga menyoroti kasus kekerasan yang lebih serius, seperti pengiriman bom Molotov ke kantor redaksi Jubi, serta sejumlah insiden kekerasan fisik terhadap jurnalis.

Menurut KOMA, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya pola intimidasi terhadap kerja jurnalistik, khususnya media alternatif yang kerap mengangkat isu kritis.

Di sisi lain, media alternatif juga menghadapi tantangan struktural. Mulai dari minimnya perlindungan hukum, sulitnya mendapatkan verifikasi Dewan Pers, hingga ketergantungan pada platform digital yang membuat mereka rentan terhadap perubahan algoritma dan moderasi konten.

“Kondisi ini membuat media alternatif berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun keamanan kerja,” demikian pernyataan KOMA.

Dalam momentum ini, KOMA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.

Di antaranya adalah pengakuan dan perlindungan terhadap media alternatif sebagai bagian dari ekosistem pers nasional, penghentian segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap insan pers.

Selain itu, KOMA juga mendesak pencabutan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

KOMA menegaskan bahwa tanpa jaminan kebebasan dan keamanan, media alternatif yang selama ini menjadi ruang suara kritis berpotensi semakin terpinggirkan.

Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini pun menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga ruang demokrasi dan hak atas informasi masih jauh dari kata selesai.