- Teks: Harfin Shad
- Foto: Dokumentasi Walhi Kalsel
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan ancaman El Nino 2026 berpotensi memicu karhutla dan krisis asap lebih luas di Kalimantan.
- Pantau Gambut mencatat 9.853 titik panas muncul di Kalimantan sepanjang Januari-April 2026, mayoritas berada di area konsesi perusahaan.
- WALHI menilai karhutla terus berulang akibat lemahnya perlindungan gambut dan minimnya penegakan hukum terhadap perusahaan.
BANJARTIMES– El Nino 2026 diperkirakan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Di Kalimantan, ribuan titik panas mulai terdeteksi di kawasan gambut, termasuk area lindung yang seharusnya dilindungi dari kerusakan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun sebelumnya telah memperingatkan potensi El Nino tahun ini yang dapat memicu kekeringan panjang, memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan, serta berdampak pada lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi masyarakat.
Pantau Gambut mencatat sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 26.484 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Dari jumlah itu, sebanyak 17.299 titik berada di zona Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sedangkan 9.185 titik lainnya berada di area Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut.
Temuan tersebut dibahas dalam media briefing bertajuk “Kalimantan dalam Kepungan Asap Godzila El Nino” yang digelar Pantau Gambut bersama WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Barat, dan WALHI Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan sendiri, Pantau Gambut mencatat terdapat 9.853 titik panas sepanjang Januari-April 2026. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi yakni 9.270 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 438 titik dan Kalimantan Selatan 25 titik.
Sebanyak 91 persen titik panas di Kalimantan disebut berada di area konsesi perusahaan atau sekitar 8.983 titik. Rinciannya, 6.571 titik berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 2.412 titik di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK).
Direktur WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai kebakaran berulang tidak bisa dilepaskan dari praktik pengeringan gambut untuk kepentingan industri.
“Konsesi di kawasan gambut sering memicu konflik, perampasan lahan, dan kebakaran berulang. Masyarakat lokal yang mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi, sementara perusahaan yang lahannya terbakar sering luput dari penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kondisi wilayah konsesinya, termasuk melakukan pemulihan pascakebakaran.
“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan masyarakat ataupun pemerintah. Karena mereka yang mengajukan izin, maka mereka pula yang harus bertanggung jawab atas wilayah konsesinya,” katanya.
Rafiq juga mengungkapkan temuan WALHI Kalimantan Selatan saat melakukan pengecekan lapangan beberapa bulan setelah kebakaran terjadi.
“Setelah kami ground check sekitar dua sampai tiga bulan kemudian, ternyata lahannya sudah menjadi tanaman sawit. Ini membuktikan bahwa kebakaran itu memang disengaja,” ucapnya.
Ia menyebut beban izin usaha di Kalimantan Selatan turut memperparah kerusakan lingkungan. Saat ini terdapat 22 perusahaan pemanfaatan hutan dengan luas konsesi sekitar 722 ribu hektare atau setara 19 persen wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu terdapat 218 izin usaha pertambangan dengan luas sekitar 500 ribu hektare dan 113 perusahaan pemegang HGU.
“Kalau dihitung keseluruhan, total izin itu sudah mencapai sekitar 51 persen dari luas Kalimantan Selatan. Artinya ruang hidup masyarakat tersisa kurang dari 50 persen,” katanya.
Menurut Rafiq, kerusakan kawasan gambut dan hutan juga berdampak pada meningkatnya banjir di Kalimantan Selatan karena kemampuan tanah menyerap air terus menurun.
“Dulu daya serap gambut bisa mencapai 70 sampai 80 persen. Sekarang turun jadi sekitar 30 persen. Akibatnya banjir terus terjadi,” ujarnya.
Ia menilai penanganan pemerintah masih berfokus pada respons saat bencana terjadi, bukan pencegahan.
“Menurut kami itu percuma kalau tidak disertai perbaikan tata kelola lingkungan. Yang dibutuhkan bukan hanya penanggulangan, tapi juga pencegahan,” katanya.
Pada 2023, WALHI Kalimantan Selatan melaporkan tujuh perusahaan ke Gakkum KLH terkait dugaan pembiaran kebakaran di lahan konsesi. Namun, menurut WALHI, hanya PT Palmina Utama yang mendapat tindak lanjut dan sanksi.
Sementara perusahaan lain seperti PT Tasnida Agro Lestari, PT Tribuana Mas, PT Platindo Agro Subur, PT Banjarmasin Agro Jaya Mandiri, PT Cakung Permata Nusa, hingga PT Subur Agro Makmur disebut belum mendapat tindakan tegas meski kebakaran di wilayah konsesi mereka terjadi berulang kali.
“Yang sangat disayangkan, masyarakat kecil yang membuka lahan untuk bertani justru lebih sering ditindak dan dipenjara. Sementara perusahaan besar tidak mendapat ketegasan yang sama,” ujarnya.
Rafiq juga menyoroti dampak perubahan sistem hidrologi akibat pembukaan kanal di kawasan gambut untuk perkebunan sawit.
“Ketika musim kemarau, perusahaan menyedot air sungai ke kanal-kanal mereka. Saat musim hujan, air itu dipompa kembali ke sungai agar kebun tidak terendam. Akibatnya sungai tidak mampu lagi menampung air dan masyarakat yang terdampak banjir,” katanya.
WALHI Kalimantan Selatan memperkirakan kerugian masyarakat akibat bencana ekologis mencapai lebih dari Rp200 triliun, mencakup gagal panen, kerusakan rumah, hingga kerusakan peralatan milik warga.
“Kerugian sebesar itu tidak di-backup pemerintah. Sementara pendapatan daerah dari tambang dan sawit tidak sebanding dengan kerusakan yang diterima masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyinggung masih adanya kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan isu lingkungan.
“Ketika masyarakat melaporkan dampak perusahaan, laporan mereka hampir tidak pernah direspons. Tapi saat masyarakat melakukan aksi atau memviralkan kasus, justru mereka yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Rafiq, pemerintah saat ini dinilai lebih fokus pada pembangunan fisik dibanding pembenahan tata kelola lingkungan.
“Pemerintah lebih bangga membangun infrastruktur. Sementara upaya mencegah bencana ekologis tidak lagi dianggap sebagai kebanggaan,” tutupnya.***

