Mungkinkah Badan Pengelola Gambut Bikinan Prabowo Mencegah Karhutla di Kalsel?

  • Teks: Riyad Dafhi Rizki
  • Foto: Riyad/Banjartimes
  • Penyunting: Donny Muslim

BANJARTIMES – Kalimantan Selatan menjadi salah satu dari enam provinsi yang pemerintah sebut sebagai wilayah prioritas dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah kini menyiapkan lembaga baru yang akan menangani pengelolaan gambut dan mangrove sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar gambut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan BPGMN nantinya akan diisi para ilmuwan dan profesional. Berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), lembaga baru ini disebut akan berada langsung di bawah Presiden dan mendapat dukungan anggaran yang memadai.

“Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat BPGMN,” kata Raja Juli usai pertemuan.

Menurut Raja Juli, keberadaan BPGMN diharapkan memperkuat pencegahan karhutla, terutama di wilayah yang memiliki ekosistem gambut.

“Kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di enam provinsi berbasis gambut seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Namun, pembentukan badan baru ini menyisakan pertanyaan di Kalsel: seberapa jauh BPGMN nantinya mampu mencegah karhutla, terutama jika persoalan yang dihadapi bukan hanya soal pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan gambut?

Belajar dari BRGM

BPGMN bukan lembaga pertama yang dibentuk pemerintah untuk menangani gambut. Sebelumnya, pemerintah memiliki BRGM yang dibentuk pada 2016 dan dibubarkan pada akhir Desember 2024.

Raja Juli mengatakan BPGMN berbeda dengan BRGM. Salah satu perbedaannya adalah posisi kelembagaan.

Menurut dia, BRGM sebelumnya berada dalam koordinasi Kementerian Kehutanan, termasuk dalam penganggaran. Sementara BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden.

“Jadi tadi Pak Presiden mengatakan badan ini akan langsung di bawah Pak Presiden dan diisi oleh para ilmuwan dan para profesional dengan anggaran yang cukup,” katanya.

Tetapi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai posisi kelembagaan dan anggaran belum cukup untuk memastikan badan baru tersebut efektif.

Ia mempertanyakan dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, hingga skema akuntabilitas BPGMN.

Menurut Raden, pemerintah perlu memastikan persoalan yang pernah muncul dalam kerja BRGM tidak kembali terjadi.

“Kalau memang BPGMN ini tak punya perbedaan signifikan dengan BRGM, aku sangsi badan ini bakal menghasilkan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove yang berarti,” katanya, Sabtu (26/9/2026).

Raden menyoroti klaim BRGM yang sebelumnya menyebut telah melakukan restorasi gambut seluas 1,6 juta hektare.

Menurut dia, ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari luas wilayah yang direstorasi atau pembangunan infrastruktur seperti sumur bor dan sekat kanal.

Ia menyebut sejumlah infrastruktur restorasi kini rusak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Masalahnya Bukan Sekadar Api

Raden menyatakan tantangan BPGMN di Kalsel nantinya tidak hanya berada pada bagaimana memadamkan api ketika karhutla terjadi.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana lembaga tersebut dapat mencegah kerusakan ekosistem gambut sejak awal.

Ia menilai pendekatan pemulihan gambut harus melihat kawasan sebagai satu kesatuan karena kondisi hidrologis gambut saling terhubung.

Raden juga mempertanyakan pembagian kawasan gambut yang menurutnya berpotensi membuat sebagian wilayah lebih berorientasi pada pemanfaatan daripada perlindungan.

“Kawasan gambut merupakan area yang saling terhubung. Pengelolaannya harus bersifat keseluruhan. Tidak bisa dipisah,” katanya.

Persoalan lain adalah kewenangan ketika kerusakan berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Menurut Raden, BRGM sebelumnya terbatas dalam melakukan restorasi di kawasan konsesi. Akibatnya, kerja restorasi lebih banyak dilakukan di kawasan non-konsesi yang masuk dalam wilayah KHG.

“Kalau wilayah kerjanya hanya KHG dan tidak bisa masuk ke area konsesi, bagaimana pemulihan gambut yang rusak bisa dilakukan secara menyeluruh?” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan BPGMN memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk menangani kawasan gambut yang mengalami kerusakan, termasuk ketika kawasan tersebut berada dalam wilayah konsesi.

Bagi Raden, pemerintah juga perlu mengevaluasi izin usaha yang berada di atas lahan gambut.

Jika ditemukan pelanggaran tata kelola, pemerintah harus menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Lakukan audit menyeluruh. Kalau salah, tindak tegas. Bila langkah ini belum bisa pemerintah kerjakan, artinya memang tidak ada keseriusan,” katanya.

Pantau Gambut: Jangan Ukur dari Infrastruktur

Juru kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, juga menilai pembentukan BPGMN perlu dicermati.

Menurut Putra, pengumuman awal pemerintah belum menjelaskan secara rinci dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, dan skema akuntabilitas lembaga tersebut.

Rincian tersebut penting untuk melihat sejauh mana BPGMN dapat bekerja melindungi dan memulihkan ekosistem gambut dan mangrove.

“Sehingga, lembaga baru tersebut tidak cukup hanya memiliki struktur dan anggaran, tetapi harus mampu menghentikan sumber kerusakan, memastikan pemegang konsesi bertanggung jawab, serta mengukur keberhasilan pemulihan berdasarkan kondisi ekosistem,” katanya.

Putra mengingatkan, berada langsung di bawah Presiden juga bukan hal yang sepenuhnya baru.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, BRGM merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran bukanlah hal mutlak yang menjamin pemulihan gambut bakal signifikan. Keberadaan badan khusus tidak otomatis menjamin pemulihan ekosistem,” katanya.

Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan 70 persen unit sekat kanal yang pernah dibangun BRGM dan dipantau berada dalam kondisi rusak.

Sebanyak 52 persen lokasi intervensi BRGM yang dipantau juga masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.

Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 juga menemukan hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.

“Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur yang dibangun atau luas wilayah yang menjadi sasaran intervensi,” kata Putra.

Apa yang Harus Dilakukan BPGMN?

Pantau Gambut menilai setidaknya ada sejumlah prinsip yang perlu menjadi dasar kerja BPGMN.

Perlindungan ekosistem gambut, menurut Putra, harus menjadi mandat utama. Restorasi tidak boleh hanya dilakukan setelah kerusakan terjadi.

Wilayah kerja juga tidak semestinya berhenti pada batas administratif.

Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan dalam satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian,” katanya.

Status konsesi atau proyek strategis nasional, lanjut Putra, juga tidak boleh menjadi penghalang evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum.

Pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan.

BPGMN juga perlu memiliki basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Keberhasilan pemulihan pun perlu diukur dari kondisi ekosistem.

Indikatornya antara lain kondisi hidrologis, tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, menurunnya kerentanan terhadap kebakaran, dan tidak berulangnya degradasi di lokasi yang telah dipulihkan.

Setiap kebakaran di kawasan gambut, menurut Putra, juga perlu diikuti evaluasi terhadap tata kelola dan perizinan.

Evaluasi itu mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.

“Restorasi juga tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan untuk mempertahankan izin yang bermasalah,” katanya.

Kalsel Menunggu Cara Kerjanya

Pemerintah menyebut Kalsel sebagai salah satu dari enam provinsi prioritas dalam pencegahan karhutla berbasis gambut.

BRIN juga diminta mendukung BPGMN, terutama dalam pengembangan sistem deteksi dini potensi karhutla.

Kepala BRIN Arif Satria mengatakan Presiden meminta penguatan deteksi dini hotspot serta pendekatan pencegahan berbasis desa melalui Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Bagaimana kita melakukan deteksi dini, deteksi dini hotspot,” katanya.

Selain itu, BRIN diminta menyiapkan solusi teknologi untuk mendukung penanganan karhutla di tingkat desa, termasuk teknologi water injection, pompa air, dan bahan alternatif untuk pemadaman.

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah ingin memperkuat sisi pencegahan dan deteksi dini.

Namun, bagi Walhi Kalsel dan Pantau Gambut, efektivitas BPGMN nantinya tidak hanya ditentukan teknologi, struktur lembaga, atau besarnya anggaran.

Yang akan menentukan adalah apakah badan baru itu dapat bekerja sampai ke sumber persoalan: menjaga gambut tetap basah, mencegah kerusakan, mengawasi konsesi, memastikan kewajiban pemulihan dijalankan, serta melibatkan masyarakat.

Pantau Gambut menyatakan akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan BPGMN setelah dibuka kepada publik.

Mereka akan melihat antara lain kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, indikator pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.***