Teriakan Revolusi Menggema di Banjarmasin, Warga Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

  • Penulis: Harfin Shad
  • Foto: Rahmad Ade/Banjartimes
  • Penyunting: Donny Muslim

Aksi unjuk rasa menuntut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai bencana nasional berlangsung dari pagi hingga malam hari di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026).

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil itu datang dalam dua gelombang. Aliansi Amarah Rakyat Kalsel mulai berunjuk rasa sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, massa dari Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan tiba sekitar pukul 13.00 Wita.

Sebagian massa mengenakan almamater. Mereka bergerak menuju gedung dewan dan menyampaikan tuntutan terkait penanganan karhutla yang masih berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah Kalsel.

Dalam aksi tersebut, demonstran berulang kali meneriakkan “Revolusi, Revolusi, Revolusi” sambil mengangkat tiga jari. Mereka mendesak pemerintah pusat segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, sekaligus meminta langkah nyata untuk menangani kebakaran dan dampak kabut asap.

Seruan itu juga disampaikan melalui selebaran aksi yang mengajak berbagai kelompok masyarakat untuk terlibat, mulai dari buruh, pedagang, pengemudi ojek daring, sopir truk, komunitas hingga mahasiswa.

Selain berorasi, demonstran menggelar aksi teatrikal. Seorang mahasiswa berbaring di atas aspal dengan tubuh tertutup kain putih sebagai bagian dari aksi menyuarakan dampak karhutla.

Situasi mulai memanas ketika massa berupaya masuk ke dalam Gedung DPRD Kalsel. Sekitar pukul 14.46 Wita, demonstran mencoba menerobos pagar di depan gedung. Upaya tersebut kembali terjadi sekitar pukul 15.58 Wita hingga pagar pembatas akhirnya roboh.

Kericuhan dipicu perbedaan keinginan antara massa dan pihak dewan mengenai mekanisme penyampaian aspirasi. Demonstran meminta dialog dilanjutkan di dalam gedung agar mereka dapat menyampaikan tuntutan secara langsung kepada anggota DPRD.

Namun, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyatakan hanya perwakilan demonstran yang diperbolehkan masuk.

“Hanya perwakilan. Titik,” tegas Supian di hadapan massa sebelum meninggalkan barisan.

Keputusan tersebut tidak diterima sebagian demonstran. Mereka tetap meminta agar seluruh peserta aksi dapat berdialog dengan anggota dewan, bukan hanya sejumlah perwakilan.

Massa kemudian berusaha menerobos pagar untuk memasuki halaman gedung. Dorong-dorongan dengan barisan kepolisian tak terhindarkan. Sejumlah demonstran terjatuh akibat desak-desakan, sementara pagar di depan gedung mengalami kerusakan.

Setelah ketegangan berlangsung selama beberapa waktu, sekitar pukul 17.30 Wita massa akhirnya duduk di halaman Gedung DPRD Kalsel. Aksi berlanjut dengan penyampaian aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Sembilan Tuntutan Demonstran

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penanganan karhutla dan dampaknya terhadap kehidupan warga.

Mereka mendesak pemerintah pusat menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 3 x 24 jam. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diminta membuka transparansi anggaran penanganan karhutla agar penggunaannya dapat diketahui masyarakat.

Demonstran juga meminta pemerintah daerah menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Mereka mendesak Gubernur Kalsel mengevaluasi secara menyeluruh penanganan karhutla serta mencopot kepala dinas terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persoalan kelistrikan dan ketersediaan air bersih turut menjadi perhatian massa. Mereka meminta General Manager PT PLN UID Kalselteng menyelesaikan permasalahan kelistrikan dalam waktu dua minggu.

Sementara itu, Balai Pengelolaan Air Minum (BPAM) Banjarbakula didesak menyediakan air bersih darurat secara gratis bagi masyarakat.

Di sektor perizinan, demonstran menuntut pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi pemberian izin pertambangan serta perkebunan kelapa sawit.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak individu maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan atau lalai menangani karhutla di wilayah konsesinya.

Tuntutan lainnya ditujukan kepada DPRD Kalsel. Lembaga legislatif itu diminta menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat krisis karhutla, termasuk melalui pemantauan lapangan secara berkala.

Gubernur Tak Hadir

Di tengah aksi yang berlangsung hingga malam, ketidakhadiran Gubernur Kalsel Muhidin turut menjadi sorotan demonstran.Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Rizky, mengatakan mahasiswa kecewa karena gubernur tidak hadir menemui massa.

Menurut dia, aksi pada Kamis tersebut bukan kali pertama mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan persoalan yang mereka anggap mendesak.

“Tentu kecewa. Empat kali kita turun ke jalan, namun tidak pernah ditemui oleh Gubernur,” kata Rizky usai unjuk rasa, Kamis (22/10/2026) malam.

Rizky mengatakan, dalam aksi kali ini, massa hanya ditemui sejumlah perwakilan pejabat. Mahasiswa menginginkan adanya pertemuan langsung dengan kepala daerah agar tuntutan mereka mendapat tanggapan yang jelas.

Koordinator Wilayah BEM se-Indonesia, Muhammad Arifin, mengatakan massa akan kembali turun ke jalan apabila tuntutan yang telah disepakati dalam aksi tersebut tidak ditindaklanjuti.

Ia bahkan menyatakan massa siap mendatangi langsung kantor Gubernur Kalsel dengan jumlah peserta yang lebih besar.

“Kalau nanti tidak ditindak lanjuti, siap-siap kita geruduk kantor Gubernur Kalsel, maka berarti siap dengan massa yang lebih berlipat ganda jauh lebih besar dari ini,” ujar Arifin.

Pemprov Perlu Dukungan Pusat

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, mengatakan pemerintah provinsi ingin menangani karhutla secepat mungkin. Kata dia, pemerintah ingin agar masyarakat yang terdampak tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.

“Kita ingin kejadian karhutla di Kalsel bisa kita tanggulangi secepat-cepatnya dan ke depannya tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ariadi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengharapkan dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat dalam penanganan kebakaran di Kalsel. Penetapan status bencana nasional, menurut dia, dapat dipertimbangkan apabila diperlukan.

Sedangkan, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan perkembangan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.

Ia mengatakan, penyidikan telah dilakukan terhadap 12 korporasi. Beberapa di antaranya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain korporasi, polisi juga menyidik 11 orang dalam perkara terkait karhutla. Sejumlah orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 12 korporasi yang sudah kita sidik, dan beberapa di antaranya sudah ada penetapan tersangka. Ada 11 perorangan juga yang sudah kita sidik dan beberapa juga sudah naik tersangka,” ungkapnya.***