Habis Pohon, Terbitlah Tembok: Risiko Bencana di Balik Alih Fungsi Lahan Gambut Banjarbaru

  • Penulis: Riyad Dafhi Rizki
  • Foto: Riyad/Banjartimes
  • Penyunting: Muhammad Syarafuddin

Pembangunan mengubah wajah Banjarbaru. Jalan-jalan baru membelah kawasan yang dahulu didominasi rawa, sementara perumahan bermunculan di sekitarnya. Namun, di atas lahan gambut yang fungsi ekologisnya tertekan, pertumbuhan kawasan perkotaan menyisakan persoalan tentang risiko bencana yang harus ditanggung warga.

Lira Bella Angelica baru tiga bulan menetap di Kota Banjarbaru. Bersama keluarga ia pindah dari Kabupaten Tapin, beriringan dengan dimulainya musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap beracun. 

Perempuan 21 tahun itu tinggal di Jalan Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin—salah satu wilayah yang paling sering terbakar.

“Enggak bisa ke mana-mana. Pengin ke luar kabut asap. Lebih banyak mengurung diri di rumah. Kalau dibilang stres, ya stres,” katanya, Jumat (9/10).

Lira terguncang ketika melihat api mendekati kediamannya. “Ada tiga peristiwa kebakaran dekat sini. Sekali waktu hampir menyambar bagian belakang rumah. Saya ketakutan. Apalagi saat itu suami sedang bekerja, di rumah hanya bertiga sama ibu dan anak saya,” tuturnya. 

Tinggal di “garis depan” karhutla, Lira menyaksikan kabut asap pekat turun sejak tengah malam hingga subuh, baru menipis pada siang. “Saya sempat demam, batuk parah, dan susah napas. Saya punya riwayat asma,” ujarnya. 

Lira terpukul ketika melihat buah hatinya yang baru berusia lima bulan jatuh sakit. Batuk, pilek, dan demam. “Sedih sekali. Tiga hari pertama saya bawa ke puskesmas, tapi justru tambah parah. Setelah dibawa ke dokter barulah mereda.” 

Putrinya kerap terbangun pada tengah malam, rewel karena batuk-batuk. Lira sudah berupaya menutupi ventilasi, celah jendela dan pintu, tapi asap tetap menyelinap ke dalam rumah. 

Tak hanya mengganggu kesehatan dan menambah kecemasan, kabut asap juga merongrong keuangan keluarga. Muncul pengeluaran tambahan untuk biaya berobat, membeli masker, dan vitamin. “Masker kan cuma bisa sekali pakai,” keluhnya. 

Masih di kecamatan yang sama, penderitaan serupa juga dirasakan Desi Fuji Lestari. “Walau pakai masker enggak mempan,” ungkapnya, Selasa (13/10). 

Sudah dua bulan, si bungsu yang berusia tujuh tahun sakit-sakitan. Terlebih putranya memiliki riwayat pneumonia sejak bayi. “Kalau bengeknya kambuh, perutnya sampai kempis. Biasanya kambuh setelah magrib,” katanya.

Dokter kemudian menyarankan penggunaan nebulizer (obat hirup pereda gangguan pernapasan) untuk pertolongan pertama di rumah. Sampai hari ini, kondisi anaknya belum pulih benar. 

Beban Desi bertambah sebab putrinya yang berumur sembilan tahun juga sempat batuk-batuk dan sulit bernapas. “Untungnya cuma dua hari,” ucapnya. 

Ini bukan hanya soal kesehatan keluarga, tapi juga menyangkut keselamatan. Perempuan 38 tahun ini bekerja sebagai kader posyandu dan guru mengaji di taman kanak-kanak, untuk pergi mengajar Desi harus menerobos jalan yang diselimuti kabut. 

Desi juga cemas memikirkan suaminya yang bekerja sebagai teknisi base transceiver station (BTS). “Beliau naik-naik menara BTS gitu. Pasti cemas, apalagi kalau kabut asap. Saya selalu berdoa semoga hal-hal buruk tidak terjadi,” harapnya. 

Cerita Lira dan Desi hanyalah seporsi kecil dampak buruk akibat karhutla dan kabut asap yang dirasakan warga Banjarbaru. 

Dinas Kesehatan Banjarbaru mencatat 12.607 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada periode 12 Juli sampai 3 Oktober 2026, saat karhutla menggila dan kualitas udara memburuk. 

Kabut asap beracun itu dipicu 926 peristiwa kebakaran. Dengan luas lahan terbakar 3.353 hektare, tersebar di 19 dari 20 kelurahan di Banjarbaru, mengacu data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel dari Januari sampai pertengahan Oktober. 

Enam kelurahan dengan kejadian kebakaran terbanyak berada di Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang. Di Landasan Ulin, kebakaran terjadi 165 kali di Kelurahan Syamsudin Noor, 113 kali di Guntung Manggis, dan 80 kali di Landasan Ulin Timur. Sementara di Liang Anggang, di Kelurahan Landasan Ulin Selatan terjadi 111 kebakaran, Landasan Ulin Tengah 67 kejadian, dan Landasan Ulin Utara 63 kejadian.

Menengok ke belakang, dua kecamatan ini memang langganan terbakar. Masih mengacu catatan BPBD Kalsel, pada 2025, dua kecamatan ini menyumbang 47  kebakaran dari total 68 kejadian; pada 2024, 67 kebakaran dari 112 kejadian dan pada 2023, 392 kebakaran dari 491 kejadian. 

Petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan di kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor. (Foto: Riyad/Banjartimes)

Lumbung Api Akibat Gambut Rusak

Mengapa di dua kecamatan ini sering terjadi kebakaran? Penelitian berjudul Pemetaan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Banjarbaru (2023) yang ditulis Aswin Nur Saputra, Muhamad Iqbal, dan Sidharta Adyatma dari Pendidikan Geografi FKIP Universitas Lambung Mangkurat menyatakan, karakteristik lahan di Landasan Ulin dan Liang Anggang adalah gambut yang ditutupi semak belukar. 

“Saat kemarau, kering dan amat rentan terbakar. Ada beberapa faktor yang memicu kekeringan, di antaranya pembangunan kanal dan alih fungsi lahan,” kata si peneliti, Aswin Nur Saputra, Rabu (9/10).

Pengamatan melalui Map Biomass atas Landasan Ulin dan Liang Anggang pada 2000-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan yang signifikan. 

Di Landasan Ulin, pada tahun 2000, agrikultur mendominasi dengan luas 5.004 ha (67,7 persen), area nonvegetasi 1.251 ha (16,9 persen), sedangkan vegetasi nonhutan—yang mencakup rawa, semak belukar, dan tumbuhan alami rawa—mencapai 1.139 ha (15,4 persen). Dua puluh lima tahun kemudian, luas agrikultur menyusut menjadi 3.654 ha (49,4 persen), nonvegetasi meningkat menjadi 2.744 ha (37,1 persen), dan vegetasi nonhutan tersisa 953 ha (12,9 persen).

Pada 2000 di Liang Anggang, agrikultur mencakup 3.939 ha (52,6 persen), vegetasi nonhutan seluas 2.766 ha (37 persen), area nonvegetasi 716 ha (9,6 persen), hutan 61 ha (0,8 persen), dan badan air hanya 2 ha. Pada 2025, luas agrikultur meningkat menjadi 4.243 ha (56,7 persen), area nonvegetasi juga meluas menjadi 2.089 ha (27,9 persen). Sebaliknya, vegetasi nonhutan menyusut menjadi 1.134 ha (15,2 persen), tutupan hutan berkurang menjadi 8 ha (0,1 persen), dan luas badan air cuma 10 ha (0,1 persen).

Perubahan kawasan ini sejalan dengan kesaksian Ketua RT 27 Kelurahan Syamsudin Noor, Madun yang tinggal di sana selama 36 tahun. Seingatnya, medio akhir 1990-an hingga awal 2000-an, kedua kecamatan itu masih berupa hamparan rawa yang ditumbuhi beragam pohon khas, terutama jenis merapat (Combretocarpus rotundatus).

“Dahulu rawanya luas sekali dengan banyak pohon merapat. Kalau musim hujan, sudah seperti lautan. Ketinggian gambutnya sampai sedada. Bila pengin lewat harus jalan cepat, kalau tidak bisa tenggelam,” kenangnya, Selasa (13/10).

Di sana, Madun sering memancing dan tak jarang bertemu ular hingga buaya. “Pernah pas memancing saya dikepung ular kuning. Saya naik ke atas pohon. Di bawah, sekawanan ular berkumpul. Ikan hasil pancingan dilempar ke ular-ular itu supaya menjauh dan saya bisa lari,” tuturnya.

Semua itu tinggal cerita. Pesatnya pembangunanan telah mengeringkan rawa. Berganti menjadi kawasan perdagangan dan permukiman. Berbarengan dengan kebakaran lahan yang kian sering melanda. 

“Dulu juga ada karhutla, tapi tidak saban tahun, hanya saat kemarau panjang. Karena masyarakat masih membuka lahan dengan membakar, waktu itu belum ada aturan. Saya duga, bertambah parah karena tata kelola air yang salah. Sekarang, walaupun aturannya banyak, kebakarannya juga makin marak,” ungkapnya. 

Ahmad Kurnain juga mengingat kawasan Landasan Ulin dan Liang Anggang sebagai padang rawa nan luas.

“Waktu saya SMA, air di sisi Jalan Ahmad Yani di kedua kecamatan tersebut masih berwarna hitam karena berasal dari gambut. Apalagi di daerah dekat Bandara Syamsudin Noor itu, dahulu masih bisa ditemukan gambut yang tingginya dua sampai tiga meter,” ujar Guru Besar Ilmu Biogeokimia Tanah Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tersebut, Sabtu (10/10).

Namun alihfungsi untuk pembangunan kawasan perkotaan telah mengubah kondisi alami wilayah tersebut. “Karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya ekosistem gambut, kondisinya kini terdegradasi akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan,” katanya.

Kerusakan ekosistem tersebut menghilangkan fungsi ekologis gambut sebagai penyangga keseimbangan air di Banjarbaru. Padahal, katanya, gambut di kedua kecamatan ini merupakan satu kesatuan hidrologi yang saling terhubung antara Sungai Martapura dan Sungai Maluka. Fungsinya sebagai area konservasi air. Perubahan di satu kawasan akan berdampak ke wilayah lain tanpa mengenal batas administratif.

“Harus dipahami, gambut yang baik adalah area preservasi air karena mengandung 90 persen air. Pembangunan jalan, hingga permukiman yang memakai metode pengurukan telah merusak jalur keluar masuk alami air,” paparnya.

Contoh, pembangunan jalan baru sepanjang 2,85 kilometer untuk menuju Bandara Syamsudin Noor. Proyek yang dimulai sejak 2023 dan diresmikan pada 2025 itu disebutnya sangat merusak ekosistem gambut. 

Ditambah ekspansi permukiman di wilayah yang sama, jalan lingkungan dan bangunan rata-rata juga dibangun dengan cara pemadatan. 

“Padahal, ketika berbicara pembangunan di atas lahan gambut, idealnya jalan menggunakan konstruksi pile slab, sementara rumah dibangun dengan model panggung. Tapi yang terjadi selama ini ialah dengan menguruk atau menimbun sehingga fungsi alami dari jalur air terganggu,” paparnya.

Karena jalur air rusak, gambut bakal lebih gampang mengering pada kemarau sehingga rentan terbakar. Sebaliknya, saat musim penghujan, ia tak lagi mampu menyerap air secara maksimal sehingga rawan banjir.

“Itulah mengapa, saat kemarau kita merasakan karhutla berulang, bahkan saat penghujan kita kebanjiran—terlebih wilayah Landasan Ulin dan Liang Anggang itu berupa cekungan,” sebutnya.

Maka sebelum membawa dampak yang lebih buruk, ia berharap Pemerintah Kota Banjarbaru mengubah paradigma pembangunan, supaya tidak memunggungi aspek ekologis—khususnya keberadaan gambut.

Perencanaan pembangunan, sarannya, harus menyesuaikan karakteristik lingkungan, bukan justru mengubah bentang alam tanpa mempertimbangkan konsekuensi hidrologisnya. 

“Bagaimana, misalnya, pembangunan jalan atau permukiman tetap memberikan jalur keluar masuk air agar menjaga kondisi gambut tetap basah dengan ketinggian muka air yang terkendali,” usulnya.

Selain itu, Kurnain menilai pemulihan ekosistem gambut yang terlanjur rusak juga perlu menjadi prioritas. Dengan revegetasi—menanam jenis pohon yang sesuai dengan karakteristik lingkungan. 

“Upaya ini penting untuk memulihkan tutupan vegetasi sekaligus membantu mempertahankan kelembapan tanah,” jelasnya.

Sementara itu, di kawasan yang sudah berkembang menjadi permukiman, ia menyarankan agar pengembang maupun pemerintah menyediakan sebagian lahan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi menampung air. 

Area tersebut perlu dirancang dengan memperhitungkan kapasitas penyimpanan air dan kondisi hidrologi setempat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan ruang hijau secara administratif.

“Agar bisa dijadikan area penyimpanan air dengan kapasitas yang terukur,” tekannya.

Langkah ini, katanya, perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap rencana pengembangan kawasan perkotaan. 

Pemerintah perlu memastikan pembangunan baru tidak semakin mengurangi fungsi gambut serta mempertimbangkan risiko kebakaran dan banjir dalam penentuan lokasi serta desain infrastruktur.

Tanpa upaya perubahan, pengembangan kawasan perkotaan dikhawatirkan semakin menekan fungsi ekologis gambut sehingga risiko bencana kian besar.

Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana

Risiko ini dihadapkan dengan rencana pengembangan kawasan Aero City di sebagian wilayah Liang Anggang dan Landasan Ulin seluas 7.219,99 hektare yang telah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Banjarbaru.

Gagasan ini sebenarnya sudah mulai disosialisasikan pada 2018, saat masa Wali Kota Nadjmi Adani, dengan penyusunan dilakukan sejak 2023 era Wali Kota Aditya Mufti Ariffin.

Kemudian “dikunci” di periode Wali Kota Erna Lisa Halaby lewat Perwali Nomor 20/2026 dengan arah pembangunan hingga 2046. 

Lantas, apa saja yang direncanakan di kawasan Aerocity? Pertama, pusat bisnis dan ekonomi baru (Central Business District/CBD) di sekitar Bandara Syamsudin Noor yang diproyeksikan menjadi pusat perdagangan, jasa, dan investasi. 

Kedua, pengembangan kawasan berbasis transit (Transit-Oriented Development/TOD) yang mengintegrasikan akses menuju bandara dengan layanan bus rapid transit (BRT).

Ketiga, pusat transportasi dan logistik skala nasional yang mengalokasikan ruang untuk fasilitas kebandarudaraan, pergudangan, serta distribusi logistik regional.

Keempat, penyediaan zona hunian modern, nyaman, dan berwawasan lingkungan bagi masyarakat. Terakhir, kemudahan perizinan dan investasi melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Secara konsep, Aerocity menawarkan peluang pertumbuhan ekonomi bagi Banjarbaru. Namun, arah pengembangannya dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru lantaran diduga kurang menimbang kondisi ekologis.

Ini berkaitan dengan besarnya alokasi lahan untuk perumahan dengan kondisi wilayah dalam rencana tersebut.

Analisis RDTR Aerocity di laman GISTARU⁠ milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lebih dari separuh kawasan ini dialokasikan untuk hunian. 

Komposisinya: dari 7.219,99 ha kawasan perencanaan, 3.700an ha atau 50 persen lebih dialokasikan untuk zona perumahan. Dengan ±554,06 ha untuk perumahan kepadatan tinggi, ±3.096,61 ha untuk perumahan kepadatan sedang, dan ±36,98 ha untuk perumahan kepadatan rendah.

Padahal, sebelum masuk perencanaan saja, kawasan ini telah kehilangan tutupan pohon dalam skala besar.

Hasil overlay peta RDTR Aerocity Banjarbaru di laman Global Forest Watch mengindikasikan, kawasan ini kehilangan sekitar 1.300 ha tutupan pohon sepanjang 2001–2025. Angkanya setara 48 persen tutupan pohon pada tahun 2000.

Berada di dataran rendah beriklim ekuatorial dan mencakup ekosistem hutan rawa serta sebagian hutan hujan, keberadaan vegetasi dan tutupan pohon berperan krusial untuk menjaga fungsi ekosistem, termasuk tata air. Karenanya, perubahan vegetasi perlu diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan guna mengantisipasi dampak terhadap lingkungan.

Kawasan ini bahkan dikabarkan tak pernah tersentuh agenda-agenda restorasi lahan yang kadung rusak.

“Setahu saya belum pernah. Karena tidak ada alokasi anggarannya. Harapannya bisa dilakukan ke depan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PHPL), Akhmad Arie Wijaya Abdur, Jumat (23/10).

Makin riskan lantaran overlay peta RDTR Aerocity dengan peta kebencanaan pada laman INARISK milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan, sekitar 4.397 ha kawasan perencanaan masuk zona bahaya karhutla kategori sedang hingga tinggi. Sementara 3.640 ha berada dalam zona bahaya banjir kategori rendah hingga sedang.

Meski kehilangan tutupan pohon tidak lantas dapat dikaitkan dengan penyebab bencana, data tersebut menjadi dasar untuk mengkaji risiko pembangunan—terutama perumahan—di kawasan ini. 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Eryek Triandoko menyatakan, alokasi zona perumahan yang besar di kawasan Aero City sudah pas. Sebab, sudah mencakup permukiman yang telah berkembang lama di Landasan Ulin dan Liang Anggang.

“Justru berfungsi sebagai instrumen pengendalian hukum agar pertumbuhan hunian tidak sporadis. Dipagari aturan tata bangunan dan pemanfaatan ruang yang terukur,” katanya, Jumat (23/10).

Ditekankannya, Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomori 20 Tahun 2026 tentang RDTR Aerocity telah mengakomodir kawasan yang bersinggungan dengan zona bahaya karhutla dan banjir. Di kawasan rawan karhutla, pengembang perumahan diwajibkan memperhatikan kondisi air tanah gambut, menyediakan sistem peringatan dini, dan memastikan akses bagi mobil pemadam kebakaran. 

Dan, untuk mengantisipasi banjir, pembangunan harus memakai pondasi panggung, memperhatikan ketinggian genangan, menyediakan drainase yang terhubung, serta sumur resapan. Pengembang juga harus menyediakan ruang terbuka hijau serta memenuhi persyaratan drainase dan proteksi kebakaran.

Guru Besar Ilmu Geoteknik Fakultas Teknis ULM, Profesor Rusdiansyah mengingatkan, agar Pemko Banjarbaru benar-benar memperhatikan aspek ekologis dalam rencana pengembangan Aerocity.

Sebab, jika pembangunan yang maladaptif terus bertambah, risikonya adalah bencana yang meningkat, dan merugikan masyarakat.

“Bertambahnya lahan kedap air bakal meningkatkan limpasan permukaan yang memperparah risiko banjir. Sedangkan ketika kemarau, gambutnya kering, dan kerentanan kebakaran membesar,” ujarnya.

Ia menunjuk metode pengurukan rawa sebagai akar masalah. “Kalaupun nanti rumahnya dibangun berpanggung tapi jalan lingkungannya diuruk, ya tetap keliru. Ini yang kadang terabaikan. Akhirnya, jalur keluar masuk air tertutup. Maka kualitas konstruksi, drainase, ruang terbuka, hingga jalur evakuasi harus diperhatikan, sebab menentukan besarnya dampak,” tekannya.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian mengkritik keras rencana pengembangan Aerocity Banjarbaru—terlebih untuk zona permukiman, sebab berada di atas lahan gambut yang rawan. 

Secara ekologis, gambut yang telah terdegradasi mengalami perubahan fungsi hidrologi, apalagi ketika mengalami pengeringan akibat kanal atau perubahan tutupan lahan. 

“Jadi rentan kebakaran berulang, penurunan permukaan tanah (subsidence), dan gangguan fungsi air yang dapat memicu banjir,” katanya, Rabu (21/10).

Selain merusak lingkungan, kondisi ini juga membahayakan keselamatan warga. “Terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya yang bermukim di perumahan di sana,” ujarnya.

Persoalan mendasar, katanya, adalah jangan sampai kawasan gambut yang kadung rusak akibat karhutla justru dianggap sebagai lahan yang bisa terus dibangun atas nama keterlanjuran. Pendekatan seperti ini berisiko memperpanjang kerusakan ekologis sekaligus memindahkan beban dan biaya krisis kepada masyarakat yang tinggal di atasnya. 

“Warga berpotensi menghadapi ancaman berulang, kehilangan aset, gangguan kesehatan, hingga biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang tidak sedikit,” tekannya.

Izin Lingkungan Versi Sederhana 

Pengabaian dimensi ekologis dalam pengembangan permukiman di wilayah Aerocity tampak dari keberadaan perumahan-perumahan yang tumbuh subur di atas lahan gambut rawan terbakar. Keempat perumahan itu—baik jalan lingkungan atau bangunan rumahnya—didirikan dengan menguruk. 

Hasil overlay peta RDTR Aerocity, titik koordinat perumahan, dan data area terbakar (burned area) dari Copernicus Sentinel-2 mengindikasikan, lokasi keempat perumahan tersebut berada di kawasan gambut yang pernah terbakar pada 2015, 2023, dan kembali terbakar pada 2026. Sementara overlay menggunakan data burned area Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan kawasan tersebut juga pernah terbakar pada 2015, 2018, dan 2019.

Perumahan-perumahan ini juga masuk zona bahaya karhutla tingkat tinggi dan bahaya banjir kategori sedang—mengacu Peta Kebencanaan INARISK BNPB.

Empat perumahan tersebut meliputi Aero Sinergia yang dikembangkan PT Tamara Alfa Sinergia pada 2025 dengan 33 unit rumah.

Lalu, Griya Utama Asri 3 yang dikembangkan PT Sinar Berlian Jaya Utama sejak 2025, dan masih berlangsung dengan target sekitar 85 unit.

Berikutnya, GMR Aeropolis 1 dan GMR Aeropolis 2 yang dikembangkan PT Cipta Karya Millenia sekitar 2021, masing-masing dengan 100 dan 28 unit rumah.

Pantauan di kedua perumahan yang disebut terakhir, agak lebih serius karena sejumlah bangunan sudah dalam kondisi miring, diduga akibat subsidensi atau penurunan permukaan gambut.

Tinginya intensitas bencana yang terjadi, kata warga setempat, berdampak pada tingkat hunian rendah: dari total 128 unit rumah di kedua kompleks tersebut, hanya 20 unit yang terisi, terdiri dari 12 unit di GMR Aeropolis 1 dan delapan unit di GMR Aeropolis 2.

Keempat perumahan itu hanya mengantongi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), apalagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Karena sesuai ketentuan, skala pembangunan di bawah lima hektar dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). SPPL-nya terbit otomatis di sistem OSS (One Single Submission),” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru, Muhammad Hafidhudin Noor, Jumat (23/10).

Namun, apa kekurangan SPPL ketimbang AMDAL dan UKL-UPL? 

Hafid mengakui, SPPL memuat aturan—termasuk adaptasi dan mitigasi bencana—yang paling sederhana dengan tingkat kajian yang belum komprehensif. 

“Tapi selama aturan tata ruangnya sesuai, kami hanya mengikuti.”

Kabid Tata Ruang PUPR Banjarbaru, Eryek Triandoko mengklaim, perumahan-perumahan ini juga sudah memenuhi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Berdasar aturan perizinan berusaha, setiap pengembang perumahan wajib mengantongi PKKPR terlebih dahulu sebelum bisa mengurus perizinan lanjutan (seperti izin lingkungan dan PBG) serta sebelum memulai pekerjaan fisik di lapangan. Apalagi untuk persyaratan perbankan, syarat PBG merupakan syarat wajibnya,” katanya.

Namun ketika ditanya apakah dokumen tersebut memuat aturan adaptasi dan mitigasi bencana? Eryek tak menjawab gamblang, dan hanya mengacu Perwali 20/2026. “Sesuai aturan ini aspek kebencanaan telah dikunci,” ucapnya.

Lalu, bagaimana dengan perumahan yang terlanjur berdiri di kawasan rawan bencana sebelum perwali berlaku tanpa sarana adaptasi dan mitigasi bencana, termasuk yang dibangun dengan cara menguruk gambut?

Ia merujuk Pasal 64 Perwali 20/2026 yang mengatur bahwa bangunan yang telah memiliki izin sah tetap diakui legalitasnya. 

“Pemerintah tidak serta-merta membongkar bangunan yang sudah berdiri, tetapi mendorong perbaikan sarana lingkungan untuk mengurangi risiko bencana.” 

Perbaikan yang didorong antara lain memastikan saluran drainase berfungsi baik dan menyediakan sumur resapan komunal. Untuk jalan yang dibangun dengan cara menguruk, pemerintah kota mengevaluasi kebutuhan gorong-gorong agar aliran air tidak terhambat dan memicu banjir. 

“Untuk kawasan yang sudah terlanjur terbangun, pendekatannya diarahkan pada perbaikan tata air dan adaptasi lingkungan. Sementara untuk pembangunan baru, ketentuannya sudah diatur dalam RDTR,” paparnya.

Terkait pengawasan perumahan, Eryek mengatakan, pihaknya bertugas memeriksa kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan, dan pemenuhan ruang terbuka hijau.

DLH mengawasi pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, sementara Dinas Perumahan dan Permukiman mengawasi aspek teknis bangunan serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas, seperti drainase dan kolam retensi.

Redaksi mencoba mengonfirmasi para pengembang perumahan, yakni PT Cipta Karya Millenia, PT Tamara Alfa Sinergia, dan PT Sinar Berlian Jaya Utama terkait apakah mereka mengetahui bahwa telah membangun permukiman di atas zona rawan bencana.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan mengirimkan surat ke alamat kantor masing-masing sejak Kamis (22/10). Konfirmasi juga disampaikan melalui WhatsApp kepada Direktur PT Tamara Alfa Sinergia, Sirojul Munir dan PT Sinar Berlian Jaya Utama, Andoko Abdi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kami belum menerima tanggapan dari semua pihak pengembang perumahan.

Berpotensi Melanggar Hukum

Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Zakiul Fikri mengatakan, penyediaan perumahan di atas gambut yang masuk zona rawan bencana—seperti dalam Aerocity Banjarbaru—berpotensi melanggar sejumlah peraturan.

Salah satunya Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.” 

“Pihak pengembang bisa digugat secara perdata sesuai Pasal 148, maupun didakwa pidana merujuk Pasal 157,” jelas dosen hukum Universitas Islam Indonesia itu, Jumat (23/10).

Selain UU PKP, pembangunan permukiman di kawasan rawan bencana juga menabrak UU Nomor 24/2007 terkait Penanggulangan Bencana. “Bagi siapapun yang membangun perumahan di daerah dengan risiko bencana tinggi, maka dia bisa dijerat pidana,” bebernya.

Persoalan ini jadi lebih serius saat pengembang memakai skema subsidi. “Berarti ada uang APBN yang masuk ke sana,” ucapnya.

Bagaimana jika yang bersangkutan membangun dengan sarana adaptasi dan mitigasi bencana memadai? Dijawabnya, penanggulangan bencana harus dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan, termasuk penataan ruang dan penentuan peruntukan lahan.

“Harus dipastikan dulu wilayah itu aman dari risiko bencana, baik banjir, kebakaran, kekeringan, maupun bencana lainnya,” ujarnya.

Jika suatu kawasan memiliki riwayat bencana, pengembang harus menimbang risiko tersebut. Bila risikonya tidak dapat dikurangi, maka larangan pembangunan otomatis berlaku.

“Pembangunan yang tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi. Dan jika pembangunan itu menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh gugatan perdata,” paparnya.

Lantas, seberapa besar risiko yang dapat ditoleransi agar pembangunan di kawasan rawan bencana bisa dilakukan? Berdasarkan prinsip dalam UU Penanggulangan Bencana, katanya, risikonya harus ditekan hingga “nol”.

“Sedapat mungkin harus kosong, kalau tidak kosong, tidak bisa,” tegasnya.

Lalu, bagaimana jika kawasan rawan bencana terlanjur diperuntukkan sebagai zona permukiman dalam rencana tata ruang sebagaimana Aerocity Banjarbaru?

Apabila suatu kawasan memiliki riwayat bencana, katanya, tapi tetap ditetapkan sebagai zona permukiman, ketentuan tata ruang tersebut dapat digugat secara hukum. Prinsipnya, sebuah aturan bisa saja sah secara formal karena dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan melalui prosedur yang benar. Namun, substansinya tetap bermasalah lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Sehingga membuka peluang aturan tata ruang itu diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Diuji dengan UU Penanggulangan Bencana atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional,” terangnya.

Adapun kalau izinnya diberikan oleh perorangan baik wali kota atau gubernur (beschikking) maka bisa bisa digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

“Si pejabat bisa digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad),” ungkapnya. 

Sehingga, katanya, Pemko Banjarbaru perlu memikirkan kembali arah pengembangan kawasan Aerocity jika pembangunan malah berpotensi membahayakan masyarakat. Karena penyediaan perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.

Selain itu, ia menilai kawasan gambut dalam kawasan Aerocity memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan lebih tepat dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan resapan air.

“Mending diperuntukkan sebagai zona restorasi, ketimbang terus dikembangkan menjadi permukiman berisiko tinggi. Kalau pun sudah terbangun, ya sudah, tapi pulihkan lingkungan sekitarnya.” 

Bagaimana jika lahan gambut tersebut terlanjur menjadi hak milik warga? Pemerintah, jawabnya, dapat menimbang opsi konsolidasi lahan. Kebijakan ini dapat menjadi jalan keluar untuk menata kembali kawasan yang berisiko bencana. Tentu dengan memikirkan hak pemilik lahan dan warga terdampak, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi yang layak.

Yang Merasakan Imbasnya

Siswa SDN 4 Syamsudin Noor menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap saat kabut asap menyelimuti Banjarbaru. (Foto: Riyad/Banjartimes)

Pada akhirnya, masyarakat yang harus memikul dampak dari pembangunan permukiman yang tidak memperhitungkan kondisi ekologis dan risiko bencana. 

Tri Rahmina (41) tak menyangka rumah yang dibelinya di Kompleks Aero Sinergia, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, berada di kawasan rawan karhutla.

Ia menempati rumah itu sejak Desember 2025. Lokasi yang dekat dengan bandara menurutnya pas untuk menunjang pekerjaan suaminya sebagai sopir travel. “Enggak tahu kalau di sini sering kebakaran,” tuturnya, Ahad (9/10). 

Kenyataan itu terpampang pada akhir Agustus lalu. Saat itu, Tri menemani suami mengantar penumpang ke Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara anak sulungnya yang berusia delapan tahun tinggal sendirian di rumah. “Dia tidak mau ikut hari itu,” ucapnya.

Baru sampai Batulicin, ia dikabari kalau lahan kosong di belakang rumah terbakar. Panik memikirkan keselamatan anaknya, Tri meminta suaminya putar balik. Perjalanan yang biasanya memakan waktu empat jam, dikebut dalam dua jam. “Suami mengemudi sekencang-kencangnya,” ujarnya. 

Setiba di rumah, armada damkar sudah memenuhi kompleks. “Setelah api padam dan petugas pulang, kami berjaga sepanjang malam,” tuturnya. Besoknya, api kembali menyala. “Baru tidur dua jam, api muncul lagi,” ucapnya. 

Kebakaran itu menarik perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang datang meninjau pada 23 Agustus lalu. “Dari atas api tampak sudah padam, dari bawah masih berasap karena ini lahan gambut,” kata Raja Juli. 

Sayangnya, ucapan Raja Juli benar. Kebakaran terus muncul hampir sebulan lamanya. “Kebakaran tidak berkesudahan. Kami sempat diminta mengungsi, tapi saya enggak mau. Takut kebakaran mengenai rumah,” ujar Tri.

Pengalaman serupa dialami Riska Khairani (26), penghuni perumahan Griya Utama Asri 3, Kelurahan Syamsudin Noor. Ia tak mengetahui rumah yang ditempati berdua dengan sang suami sejak Mei itu berada di kawasan rawan kebakaran.

“Ada tawaran take over kredit. Kami tertarik karena ini perumahan baru. Apalagi pemilik awal tidak pernah mendiaminya, jadi kami ambil. Tidak tahu kalau rawan kebakaran. Andaikan tahu di awal bisa pikir-pikir lagi,” akunya, Jumat (7/10).

Penulis menemui Riska saat api tengah berkobar di belakang rumahnya. “Hampir setiap hari, tak kenal siang atau malam. Saya takut sekali baranya mengenai rumah,” katanya.

Tak jarang kobaran api muncul di dekat dapur. “Saya berupaya memadamkan dengan selang seadanya. Eh, tagihan air bulanan melonjak,” keluhnya.

Suhu di dalam rumah juga semakin panas. Pendingin ruangan (AC) hampir tak pernah dimatikan dan bahkan sempat rusak. “Tagihan listrik juga membengkak,” tambahnya.

Jelaga yang terbawa angin juga membuat rumah lebih cepat kotor, menambah beban pekerjaan rumah tangga. “Aduh, rasanya stres sekali selama karhutla ini,” tutupnya.

Penyesalan serupa juga dipendam Nur Izzati (28), warga GMR Aeropolis 1, Kelurahan Syamsudin Noor. Sejak menempati rumah itu pada Agustus 2023, ia sudah dua kali melihat kebakaran mengepung perumahannya. “Pas pindah ke sini juga kebakaran. Tapi tahun ini yang parah sekali,” ujarnya, Selasa (6/10).

Kedua anaknya yang berusia empat tahun dan 10 bulan sampai batuk-batuk. “Seisi rumah jatuh sakit,” keluhnya.

Dan, setelah kemarau usai, kecemasan Izzati tidak lantas berakhir. Desember 2025 lalu, saat musim hujan, rumahnya kebanjiran. Bencana datang silih berganti. 

***Liputan mendalam dari Banjartimes ini didukung Koalisi Media Alternatif (Koma).