Demo #KalselLumpuh di Banjarmasin: Suara Keresahan di Tengah Biarpet Listrik dan Karhutla

  • Penulis: Harfin Shad
  • Foto: Harfin/Banjartimes
  • Penyunting: Donny Moslem

Aksi #KalselLumpuh di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026), membawa sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapat penyelesaian konkret dari pemerintah.

Dalam aksi itu, puluhan Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan datang dengan tuntutan mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik, persoalan distribusi bahan bakar, hingga desakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sekitar pukul 15.00 Wita, massa tiba di Gedung DPRD Kalsel dan menyampaikan orasi. Sejumlah SKPD terkait kemudian memberikan tanggapan. Ketua DPRD Kalsel Supian HK juga berada di lokasi.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari para pemangku kebijakan, mahasiswa menilai jawaban yang diberikan belum menjawab persoalan di lapangan.

Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stisha) Banjarmasin, Rizky, mengatakan jawaban yang diberikan pemerintah masih bersifat normatif.

“Untuk hari ini tentu kami tidak ada kepuasan terhadap jawaban-jawaban yang dihadirkan,” ujarnya.

Ketua BEM Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB Muhammad Arifin juga menilai respons dari sejumlah pemangku kepentingan belum disertai langkah konkret.

“Semua respons yang disampaikan oleh stakeholder terkait itu adalah pesan-pesan yang normatif. Bisa kita bilang semuanya diplomatis,” katanya.

Karhutla dan Batas Waktu Dua Minggu

Karhutla menjadi salah satu persoalan utama yang dibawa mahasiswa dalam aksi #KalselLumpuh.

Rizky menilai karhutla tidak bisa hanya dijelaskan melalui faktor cuaca.

“Faktor cuaca ekstrem itu diakibatkan oleh kebijakan kita juga,” katanya.

Ia menyinggung aktivitas pertambangan yang dinilai belum diawasi dengan baik, tambang yang tidak direklamasi, serta pembukaan lahan sawit.

Massa memberi batas waktu maksimal dua minggu kepada Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengambil langkah konkret dalam penanganan dan pencegahan karhutla.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka mendesak Gubernur Kalsel mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten I Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, mengatakan tuntutan mahasiswa agar persoalan karhutla dapat ditangani dalam waktu dua minggu tidak dapat dijamin pemerintah.

Menurutnya, kondisi cuaca ekstrem diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober 2026 sehingga penanganan karhutla membutuhkan waktu dan upaya yang tidak singkat.

“Dalam waktu dua minggu, kami tidak menjamin, karena cuaca ekstrem ini luar biasa sampai Oktober. Tapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk menangani hal tersebut,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan luas kejadian karhutla saat ini sekitar 6.000 hektare. Sekitar 95 persen di antaranya berada di luar kawasan hutan.

“Karhutla itu bukan hanya hutan, tapi juga lahan,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan karhutla melibatkan kewenangan sejumlah instansi. Dinas Kehutanan menangani kawasan hutan, sedangkan wilayah di luar kawasan tersebut menjadi kewenangan BPBD.

Sejumlah titik juga telah dipetakan sebagai kawasan rawan karhutla, seperti Pengayuan, Guntung Damar, dan Sambang Lihum di Kabupaten Banjar.

Di Hutan Lindung Liang Anggang, pemerintah bersama sejumlah instansi membangun sekat bakar. Pembasahan kawasan dilakukan dengan mengalirkan air dari irigasi golf.

Pipa yang sebelumnya berdiameter dua inci diperbesar menjadi enam inci untuk mendukung pembasahan kawasan.

Namun, penanganan karhutla juga tidak sepenuhnya berjalan tanpa hambatan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalsel M Pormadi Dharma mengatakan petugas telah melakukan pemadaman sejak akhir Juni.

Setelah sekitar satu setengah bulan bekerja intensif, petugas mulai mengalami kelelahan.

Operasi modifikasi cuaca atau OMC juga belum dapat kembali dilakukan karena kondisi awan hujan belum mendukung.

“Kita sempat dapat tujuh atau 10 hari untuk OMC, terakhir tanggal 21 Juli. Kemudian karena kondisi ketersediaan awan hujannya memang tidak tersedia saat ini, akhirnya OMC tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Bagi mahasiswa, penjelasan tersebut belum cukup.Rizky mengakui tuntutan agar persoalan karhutla selesai dalam dua minggu bukan perkara sederhana. Namun, menurutnya, batas waktu itu dibuat untuk mendorong pemerintah bergerak bersama dan menunjukkan hasil yang terukur.

Ketika Listrik Padam, Penghasilan Ikut Terhenti

Persoalan listrik juga menjadi bagian dari tuntutan #KalselLumpuh.

Yanti Milla, 26 tahun, datang ke lokasi aksi setelah melihat siaran langsung demonstrasi di media sosial. Ia datang tanpa persiapan khusus untuk menyampaikan sendiri persoalan yang selama ini dirasakannya akibat pemadaman listrik bergilir.

Di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, tempat tinggal Yanti, pemadaman disebut terjadi berulang kali. Dalam sehari, listrik bisa padam beberapa kali dengan waktu yang menurutnya tidak selalu sesuai jadwal.

Bagi Yanti, pemadaman berarti pekerjaannya berhenti.

Ia bekerja sebagai content creator sekaligus afiliator. Ketika listrik padam, ia kesulitan membuat dan mengunggah konten. Gangguan listrik juga berdampak pada koneksi internet.

“Kalau hari ini mati, satu hari pun saya tidak kerja,” ujarnya.

Pendapatan Yanti dalam sehari bisa mencapai sekitar Rp500 ribu. Ia juga memperoleh penghasilan dari gift challenge yang menurutnya bisa mencapai sekitar Rp1,5 juta.

Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Ada susu untuk bayi, kebutuhan sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, serta biaya untuk orang tua yang masih harus ia tanggung.

Suaminya tidak bekerja. Yanti memiliki dua anak, satu masih sekolah dan satu masih bayi.

“Suami saya tidak bekerja dan saya punya dua orang anak. Yang satu sekolah, yang satu masih bayi, dan punya orang tua yang masih saya harus biayai,” katanya.

Pemadaman pernah berlangsung sekitar enam jam. Pada satu kejadian, listrik di rumahnya padam sejak sekitar pukul 09.10 Wita dan baru menyala kembali sekitar pukul 15.30 Wita.

Yanti mengaku sudah berulang kali menghubungi PLN melalui layanan pengaduan. Namun, jawaban yang diterimanya berulang kali sama: diminta bersabar.

“Saya disuruh memaklumi,” ujarnya.

Yang membuatnya semakin khawatir adalah kondisi anaknya yang masih bayi.

Ketika listrik padam dalam waktu lama, kondisi di rumah menjadi tidak nyaman. Ia khawatir anaknya kesulitan bernapas.

“Saya punya bayi. Anak saya tuh nggak bisa menghadap, nggak bisa napas,” katanya.

Karena itu, Yanti memilih datang ke DPRD Kalsel.

Selama ini, ia memang kerap menyampaikan keluhan melalui TikTok. Tetapi menurutnya, keluhan tersebut belum cukup untuk membuat persoalannya didengar oleh pengambil kebijakan.

“Tadi kesini memang melihat dari live, saya langsung ke sini karena saya ingin menyuarakan suara saya,” katanya.

Harapannya pun tidak rumit: listrik kembali normal dan pemerintah tidak lagi meminta warga sekadar bersabar.

“Iya, harapannya didengar, diperbaiki,” ujarnya.

Dari Tuntutan ke Ketegangan

Setelah penyampaian tuntutan dan tanggapan dari sejumlah pemangku kebijakan, massa menilai belum ada jawaban yang memuaskan. Para perwakilan SKPD meninggalkan lokasi aksi.

Massa kemudian meminta agar pertemuan dapat dilanjutkan dan mereka bisa kembali masuk ke gedung DPRD Kalsel untuk menemui pimpinan dewan.

Sekitar pukul 18.00 Wita, massa berupaya masuk. Kapolresta Banjarmasin sempat memperkenankan massa masuk.

Namun, DPRD Kalsel tidak dapat menggelar pertemuan pada malam hari.

Keputusan tersebut dipertanyakan massa. Rizky mengatakan mereka sebelumnya telah memenuhi syarat untuk masuk.

“Kami sudah memenuhi syarat untuk tertib dan katanya diperkenankan masuk, tapi kenapa sekarang malah tidak diizinkan,” ujar Rizky.

Ketegangan kemudian terjadi di depan gedung DPRD Kalsel.

Aparat kepolisian yang berjaga menghadang massa. Saling dorong dan tarik-menarik terjadi.

Situasi yang sejak sore diisi penyampaian tuntutan #KalselLumpuh itu pun berujung ricuh.

Rizky mengatakan dua peserta aksi kemudian harus mendapat perawatan di rumah sakit. Salah satunya perempuan yang menurutnya diduga dipukul oleh seorang anggota Polri. Satu lainnya merupakan peserta laki-laki.

“Satu di antaranya perempuan yang diduga dipukul oleh oknum anggota Polri. Dan satu teman kami juga masuk rumah sakit, satu orang laki-laki,” ungkapnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi peserta aksi yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan oleh anggota kepolisian.

“Silakan nanti melaporkan kepada Propam kami atau Propam Polda pun sekalian,” ujarnya.

Menurut Riza, laporan perlu disertai bukti. Rekaman telepon seluler milik massa maupun kamera petugas dapat digunakan untuk membantu melihat kronologi kejadian.

“Karena polisi tentu saja ada disiplin, kode etik, sanksi sosial bahkan pidana umum jika memang itu bisa dibuktikan,” katanya.***