- Penulis: Riyad Dafhi R.
- Foto: Riyad Dafhi/Banjartimes
- Penyunting: Donny Muslim
Musim kemarau tahun ini kembali menyalakan titik-titik api di lahan gambut Indonesia, dan sebagian besar di antaranya berkobar di kawasan yang semestinya dilindungi.
Dalam dua pekan pertama September 2026, Pantau Gambut mencatat ribuan titik panas baru muncul setiap harinya, dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menyumbang porsi terbesar. Ini jauh melampaui provinsi-provinsi lain yang juga terdampak seperti Sumatera Selatan, Papua Selatan, hingga Kalimantan Selatan sendiri.
“Rata-rata 9.955 titik per hari,” kata pengkampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, Senin (21/9/2026) dalam siaran pers yang diterima Banjartimes.
Yang mencolok dari temuan ini bukan sekadar jumlahnya, melainkan lokasinya. Di Kalimantan Tengah, konsentrasi titik panas diduga kuat berhimpitan dengan area bekas proyek Food Estate, program yang dulu digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan nasional. Blok C menjadi titik dengan sebaran api terbanyak di antara lima blok bekas proyek tersebut.
Pola serupa terlihat di Papua Selatan. Sebagian besar titik panas di sana justru terkonsentrasi di lahan yang baru saja dibebaskan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025—lahan yang, menurut Putra, “sebelumnya disediakan sebagai lokasi untuk proyek swasembada pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan.”
Ironi terbesarnya: lebih dari separuh titik panas nasional justru berada di kawasan dengan fungsi ekosistem gambut lindung, bukan di area budidaya yang memang dialokasikan untuk aktivitas produksi. Putra menyebut proporsi ini relatif konsisten sejak Agustus. Artinya bukan kejadian sesaat, melainkan pola yang terus berulang.
Jejak korporasi juga terlihat jelas dalam peta persebaran api. Di lahan konsesi perkebunan, wilayah PT Central Sejahtera Sukses di Kalimantan Tengah mencatat titik panas terbanyak. Sementara di konsesi kehutanan, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kalimantan Barat berada di urutan teratas, diikuti sejumlah perusahaan lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Kenapa Kebakaran Ini Terus Berulang?
Putra menjelaskan jawabannya terletak pada cara gambut itu diperlakukan. Selama lahan gambut terus dibuka dan dikeringkan demi kepentingan investasi—termasuk aktivitas ekstraktif—kebakaran akan terus datang setiap musim kemarau.
“Ketika gambut dibuka, dikeringkan, kemudian dibebani dengan berbagai aktivitas investasi, risikonya berubah. Gambut yang semula basah menjadi lebih mudah terbakar—apalagi gambut di Indonesia menyimpan 57 gigaton karbon,” katanya.
Karakter kebakaran gambut pun berbeda dari kebakaran lahan biasa. Api tak selalu tampak di permukaan karena bara bisa merambat di bawah tanah dan muncul kembali di titik lain, jauh setelah orang mengira kebakaran sudah selesai.
“Jadi ketika api di permukaan sudah padam, bukan berarti persoalannya selesai. Di bawahnya masih bisa ada bara,” katanya.
Lahan yang pernah terbakar juga menjadi lebih rentan terbakar kembali, apalagi jika kondisinya tak pernah dipulihkan.
“Terlebih jika kondisi lahan tidak diperbaiki setelah kebakaran dan tata airnya tetap terganggu,” katanya.
Karena itu, menurut Putra, kebakaran berulang di lokasi yang sama seharusnya tidak lagi dilihat semata sebagai efek musim kemarau, melainkan sebagai akibat dari perubahan bentang alam yang mendasarinya.
“Tidak cukup menunjuk kemarau sebagai penyebab munculnya api,” katanya.
Soal keterlibatan korporasi, Putra berhati-hati menegaskan bahwa keberadaan titik panas di dalam wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Namun ia menekankan pentingnya penelusuran lebih jauh—mulai dari perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal atau sistem drainase, hingga cara kawasan itu dikelola setelah dibuka.
“Selama gambut kering apalagi dibebani aktivitas investasi tanpa pemulihan kondisi hidrologisnya, risiko kebakaran akan tetap melekat pada kawasan tersebut,” katanya.
Ia mendesak agar setiap kali kebakaran muncul kembali di kawasan konsesi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh: bagaimana kondisi lahan sebelum kebakaran, apa yang berubah setelah pembukaan, dan apakah ada pelanggaran dalam pengelolaannya.
“Jangan sampai setiap tahun hanya memadamkan apinya, tetapi tidak pernah melihat kenapa kawasan itu terus terbakar dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.
Putra menilai, selama ini masih sedikit pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban ketika kebakaran berulang di kawasan yang telah dibuka atau berada dalam konsesi. Padahal proses hukum terhadap korporasi pemegang izin semestinya tidak berhenti hanya pada ada-tidaknya api—pengelolaan lahan, kondisi gambut, dan perubahan tata air sebelum kebakaran juga perlu diperiksa untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran.
“Kalau persoalannya hanya dilihat sebagai kebakaran musiman, maka tahun depan kita akan kembali berhadapan dengan api di tempat yang sama,” katanya.

