- Teks: Donny Muslim
- Foto: Kalselmaju
BANJARTIMES— Proyek revitalisasi Sungai Veteran di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang masuk dalam program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) pemerintah pusat, kini jadi sorotan. Aparat kepolisian memeriksa pegiat sosial dan lingkungan, Anang Rosadi Adenansi, terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek yang disebut bertujuan mengurangi risiko banjir itu.
Pemeriksaan dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada Senin (11/8/2025) dan berlangsung sekitar 3,5 jam. Anang, yang juga Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), mengaku mendapat 12 pertanyaan dari penyidik.
“Pertanyaan dari penyidik seputar Undang-undang dan indikasi penyimpangan yang akan mereka buktikan belakangan. Tersirat bahwa yang menghambat itu justru pemko yakni pejabat-pejabatnya yang lalu Ibnu Sina dan Dewan,” kata Anang.
Ia menilai Pemkot Banjarmasin, baik di era Wali Kota sebelumnya maupun sekarang, lamban dan tidak proaktif dalam melaksanakan proyek. “Saya meminta dewan harus dimintai keterangan, karena lalai dalam menyambut bantuan pusat dan cenderung masa bodoh,” ujarnya.
Menurut Anang, pelanggaran Undang-undang dan Perda terjadi karena pengerukan di kawasan Veteran tetap dilakukan usai uji publik yang disetujui Wali Kota. Ia menegaskan, aturan tata ruang, aturan tentang sungai, serta Perda Rumah Panggung melarang penimbunan tanah di kawasan tersebut.
Anang juga menyebut, Balai Wilayah Sungai (BWS) sebenarnya enggan bekerja tanpa izin Pemda. “BWS menyesalkan lambatnya Wali Kota menyiapkan lahan ketika itu, yaitu pembebasan lahan, dan itu juga tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Atas dasar itu, ia mendesak penyidik memanggil Wali Kota sebelumnya, Ibnu Sina, serta DPRD Kota Banjarmasin untuk dimintai keterangan. “Jadi bukan Anang Rosadi yang menghambat pembangunan, saya cuma ingin mempercepat pembangunan itu dan Wali Kota cepat melakukan pembebasan lahan,” imbuhnya.
Bagaimana Respons Pemerintah Kota Banjarmasin?
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan proyek revitalisasi Sungai Veteran telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyatakan pihaknya belum menerima pemanggilan dari Polda Kalsel.
“Kami melaksanakan proyek ini sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak Polda Kalsel terkait laporan tersebut,” ujarnya, Rabu (14/8/2025), mengutip Kalselmaju, partner Banjartimes.
Suri menjelaskan, peran Pemkot dalam proyek ini hanya sebagai penyedia lahan pembebasan, sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat. “Kita hanya menyiapkan lahan. Dalam proses pembahasan juga kami ikut aktif, dan dokumen perencanaan maupun dokumen safeguard proyek ini sudah lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, proyek bantuan pemerintah pusat ini sudah melalui tahapan perencanaan secara standar dan menyeluruh. “Kami terbuka dan siap menunjukkan seluruh dokumen yang ada. Proyek ini tujuannya baik, yaitu mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan, namun tentu akan kami pastikan tetap menjaga nilai-nilai lokal,” tandasnya.
Apa Itu NUFRep dan Proyek Revitalisasi Sungai Veteran?
NUFReP adalah inisiatif nasional yang dibiayai Bank Dunia dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Kota Banjarmasin menjadi salah satu lokasi prioritas untuk memperkuat ketahanan terhadap banjir, terutama dengan normalisasi sungai–sungai vital seperti Sungai Veteran yang dulunya kanal Belanda.
Proyek tahap pertama dimulai sejak 2024 di ruas sekitar 900 meter antara Kelenteng Soetji Nurani hingga Simpang Ulin. Pekerjaannya mencakup pemasangan sheet pile, pembangunan jembatan, pintu air, dan pompa, serta pengurukan tanah untuk jalan inspeksi—ditargetkan selesai pada September 2026 dengan progres fisik yang kini telah mencapai sekitar 25 %.
Pemerintah menargetkan proyek ini meningkatkan kapasitas debit banjir Sungai Veteran dari hanya 3,5 m³/detik menjadi hingga 35 m³/detik, sehingga bisa melindungi kota dari banjir rob dan limpasan air.***

