Menyampaikan Kritik adalah Hak, Sampai Mana Batas Kita Berekspresi di Ruang Digital?

  • Teks: Harfin Shad
  • Foto: BASIS Kalimantan Selatan

BANJARTIMES– Kebebasan berekspresi di ruang digital menjadi salah satu fondasi penting dalam demokrasi modern. Namun di tengah derasnya arus informasi dan maraknya penggunaan akun anonim, muncul pertanyaan mengenai batas antara kritik yang sah, etika komunikasi, dan pelanggaran hukum. Persoalan itu mengemuka dalam webinar “Suara Sipil: Kritik, Demokrasi, dan HAM di Ruang Digital” yang digelar Kolaborator BASIS Kalimantan Selatan dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) ULM pada Kamis (18/6/2026)

Webinar yang diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, komunitas, praktisi, hingga masyarakat umum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai tantangan kebebasan berekspresi di era media sosial. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah fenomena akun anonim yang kerap digunakan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, dinamika kampus, maupun berbagai persoalan sosial.

Anonimitas Bisa Melindungi, Tapi Juga Berisiko Disalahgunakan

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menilai anonimitas di media sosial tidak bisa dipandang secara hitam-putih. Di satu sisi, identitas anonim dapat menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sipil maupun kelompok rentan yang berisiko menghadapi intimidasi atau persekusi ketika menyampaikan kritik.

Lena Hanifah, dosen Fakultas Hukum ULM, menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM maupun regulasi di Indonesia. Namun hak tersebut bukan hak yang bersifat mutlak karena tetap harus menghormati hak orang lain, ketertiban umum, serta prinsip non-diskriminasi.

Ia menyoroti bahwa anonimitas dapat menjadi mekanisme perlindungan bagi warga yang ingin menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Meski demikian, penggunaan akun anonim tetap harus disertai tanggung jawab agar tidak berubah menjadi sarana penyebaran fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi yang merugikan pihak lain.

Pandangan serupa juga muncul dalam pembahasan aspek hukum penggunaan media sosial. Muhammad Pazri, praktisi hukum di Banjarmasin, menegaskan bahwa setiap pengguna media sosial tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila melakukan pelanggaran, termasuk melalui akun anonim.

Menurutnya, hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penegakan aturan terhadap tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami batas antara kritik, penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian agar dapat memanfaatkan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.

Literasi Digital Dinilai Jadi Kunci Menjaga Demokrasi

Selain persoalan hukum, kualitas komunikasi publik di ruang digital juga menjadi perhatian para narasumber. Muhammad Alif, dosen FISIP ULM, menilai media sosial telah membuka ruang partisipasi yang jauh lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi kebijakan publik.

Namun di saat yang sama, ruang digital juga menghadirkan tantangan berupa meningkatnya polarisasi, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, hingga menurunnya kualitas dialog publik.

Karena itu, menurutnya, literasi digital menjadi kebutuhan penting agar masyarakat mampu menyampaikan kritik secara konstruktif, berbasis data, dan tidak mudah terjebak dalam disinformasi maupun provokasi.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dengan cara yang tepat justru dapat berfungsi sebagai instrumen penguatan demokrasi dan memperkaya proses pengambilan kebijakan publik.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama diskusi berlangsung. Isu yang paling banyak mendapat perhatian antara lain etika penyampaian aspirasi kepada pemangku kebijakan, fenomena buzzer dalam pembentukan opini publik, hingga aspek legalitas kritik di media sosial.

Dari diskusi tersebut muncul sejumlah rekomendasi, mulai dari peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan budaya komunikasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia, hingga pengembangan ruang dialog yang lebih inklusif antara masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kebijakan.***