- Penulis: Harfin Shad
- Foto: Riyad Dafhi/Banjartimes
- Penyunting: Donny Moslem
BANJARMASIN – Ketidakpastian informasi selama pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, dinilai bukan semata persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya komunikasi publik yang dibangun PT PLN (Persero). Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat lebih mengandalkan informasi dari mulut ke mulut maupun pesan berantai di WhatsApp dibandingkan kanal resmi perusahaan.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Samsir Eka Putera, menilai fenomena tersebut menunjukkan mulai tergerusnya kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan PLN.
“Kondisi ini bisa terjadi karena warga tampaknya mulai kehilangan kepercayaan akibat PLN yang terlalu sering terlambat memberikan informasi terkait pemadaman,” kata Samsir kepada Banjartimes, Selasa (7/7).
Menurut Samsir, krisis kepercayaan itu diperparah oleh jadwal pemadaman yang kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ketidaksinkronan antara pengumuman resmi dan pelaksanaan pemadaman membuat masyarakat memilih mencari informasi melalui jaringan informal di lingkungan sekitar.
Padahal, kata dia, PLN telah memiliki kanal informasi berbasis wilayah untuk menyampaikan jadwal pemadaman. Namun, keberadaan kanal tersebut belum berjalan optimal karena informasi yang disampaikan dinilai belum diperbarui secara akurat dan tepat waktu.
“Idealnya, jika pemadaman dijadwalkan pukul 8 malam, informasinya sudah disebarkan sejak pagi hari. Ketika waktu yang dijadwalkan itu akurat dan terealisasi tepat waktu, strategi komunikasi sudah dianggap sangat cukup,” tambah dosen ULM tersebut.
Selain itu, Samsir juga menyoroti lambatnya respons hubungan masyarakat (Humas) PLN dalam memberikan klarifikasi ketika muncul berbagai spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat selama krisis kelistrikan berlangsung.
Menurutnya, lambatnya penyampaian informasi resmi membuat ruang komunikasi publik justru dipenuhi berbagai informasi yang belum tentu benar.
Lebih lanjut, Samsir mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada pelanggan bukan hanya bagian dari pelayanan publik, tetapi juga merupakan hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat konsumen memiliki hak penuh untuk mendapatkan penjelasan yang jujur mengenai penyebab terjadinya gangguan kelistrikan beserta estimasi waktu pemulihan. Transparansi informasi merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang pemenuhannya telah diatur secara jelas dalam undang-undang perlindungan konsumen,” tutupnya.***

