Mengejar Pertumbuhan, Membayar dengan Kehancuran: Catatan Pantau Gambut atas Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

  • Penulis: Riyad Dafhi R.
  • Foto: Riyad/Banjartimes
  • Penyunting: Donny Moslem

Pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, dan swasembada pangan sebagai tanda keberhasilan pembangunan. Hal tersebut menjadi kata kunci yang keluar dari mulut Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR & DPD RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat, 14 Agustus 2026.

Di tengah ambisi tersebut, Pantau Gambut memberikan catatan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi. Ada ongkos ekologis dan sosial yang juga perlu dihitung ketika kebijakan pembangunan diterapkan di wilayah rentan.

Direktur Pantau Gambut, Iola Abas mengatakan, pembangunan tidak dapat disebut sukses jika keuntungan ekonomi di satu sisi justru menghasilkan kerusakan lingkungan dan membebankan dampaknya kepada masyarakat.

“Negara tidak bisa mengklaim konsep pembangunannya positif jika dibayar dengan hancurnya ekosistem dan tergerusnya kedaulatan rakyat. Ketika risiko ekologis diabaikan, keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” kata Iola belum lama ini.

Karhutla

Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kobaran api yang melahap sebuah lahan di Banjarbaru. (Foto: Riyad Dafhi/Banjartimes)

Karhutla yang terjadi di berbagai daerah saat ini dinilai sebagai salah satu indikator kerusakan alam akibat pembangunan yang abai terhadap lingkungan.

Salah satu yang paling disesalkan Pantau Gambut adalah meningkatnya intensitas karhutla di Papua Selatan. Data yang dihimpun lembaga ini menunjukkan, titik panas di Papua Selatan meningkat dari 757 titik pada Juni menjadi 4.220 titik pada Juli 2026.

Peningkatan intensitas karhutla di wilayah ini, mereka duga berkaitan dengan tekanan ekologis akibat pengembangan proyek strategis nasional (PSN) pangan, air, dan energi yang berlangsung di kawasan lahan basah.

“Ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi pembangunan berskala besar, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi,” katanya.

Secara nasional, Pantau Gambut juga mencatat 15.067 titik panas sepanjang Juli 2026—yang turut dianggap berkorelasi dengan kondisi ekosistem yang mengalami perubahan fungsi dan tata kelola lahan.

Meski berlangsung di tengah kondisi iklim ekstrem seperti El Niño yang memang dapat memperparah kekeringan dan meningkatkan potensi kebakaran. Namun, faktor iklim bukan satu-satunya persoalan yang perlu dilihat.

“Tata kelola lahan basah, pembukaan lahan, hingga sistem pencegahan kebakaran juga perlu diperiksa,” katanya.

Produksi Pangan Skala Besar

Pasal berikutnya yang disoroti lembaga ini berkaitan dengan ambisi swasembada pangan yang dikejar melalui produksi massal.

“Orientasi produksi pangan secara massal, terutama melalui proyek berskala besar, berisiko menggeser keragaman pangan lokal ketika diterapkan di ekosistem lahan basah,” katanya.

Kebijakan pangan tidak semestinya hanya mengejar volume produksi. Karena yang lebih penting ialah mempertahankan sistem pangan masyarakat yang telah menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan setempat.

“Peningkatan produksi pangan semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem dan sistem pangan masyarakat yang telah berkembang di daerah, bukan malah mengorbankannya.”

Sebab, selain mengikis keragaman pangan lokal, produksi monokultur dalam skala besar berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lahan

Risiko tersebut menjadi semakin relevan ketika proyek produksi pangan diterapkan pada lahan gambut yang telah mengalami kebakaran dan perubahan fungsi lahan.

Riset Pantau Gambut bertajuk Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia menemukan, 97 persen lahan gambut yang terbakar sepanjang 2015–2019 tidak kembali menjadi hutan.

Hanya 3 persen yang pulih, sementara 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen lainnya beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.

“Temuan ini menunjukkan bahwa pemulihan gambut tidak berhenti begitu api berhasil dipadamkan. Perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran justru ikut menentukan apakah ekosistem tersebut benar-benar pulih, atau malah mengalami kerusakan berulang,” katanya.

Karbon dan Konflik Ruang

Pantau Gambut juga mengingatkan agar pemerintah tidak memandang gambut semata sebagai aset investasi. Salah satunya melalui agenda perdagangan karbon, ketika upaya pelestarian gambut kerap dikaitkan dengan seberapa besar karbon yang dapat disimpan dan diperdagangkan.

Padahal, perlindungan gambut tidak cukup diukur dari nilai karbonnya. Di dalamnya terdapat persoalan penguasaan lahan, konflik ruang, serta hak masyarakat yang juga perlu diselesaikan.

“Pendekatan berbasis karbon tidak akan menyelesaikan krisis gambut apabila ekspansi perkebunan monokultur, ketimpangan agraria, dan lemahnya penegakan hukum tetap berlangsung,” katanya menyoroti pidato Presiden yang menempatkan sawit sebagai salah satu komoditas perekonomian.

Sebab agenda peningkatan nilai ekonomi sawit perlu dibarengi perhatian terhadap risiko ekologis dari ekspansi perkebunan, mulai dari perubahan fungsi lahan dan gangguan hidrologis gambut hingga munculnya konflik ruang.

Seorang warga tengah menangkap ikan di hamparan lahan basah Desa Bararawa, Paminggir, Hulu Sungai Utara. (Foto: Riyad Dafhi/Banjartimes)

Penegakan Hukum Harus Memulihkan

Lembaga ini turut menyinggung kebijakan penertiban dan penyitaan area perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Berdasarkan catatan mereka, sekitar 3,3 juta hektare perkebunan sawit masuk dalam agenda penyelesaian. Dari luasan tersebut, sekitar 407.267 hektare berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 84 persen di antaranya masuk dalam fungsi lindung.

“Penegakkan hukum semestinya tidak berhenti pada pengambilalihan aset, penyelesaian administratif, ataupun peningkatan penerimaan negara,” katanya.

Lebih dari itu, perlu dibarengi penghentian kerusakan, pemulihan ekosistem, pertanggungjawaban pelaku, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak juga harus menjadi bagian dari proses tersebut.

“Penegakan hukum harus memastikan penghentian kerusakan, pemulihan ekosistem, pertanggungjawaban pelaku, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak,” katanya.

Sehingga, mereka mendorong pemerintah mengevaluasi proyek pembangunan di ekosistem lahan basah sekaligus menghentikan pemutihan perkebunan ilegal yang berada di kawasan dengan fungsi lindung gambut.

“Pidato kenegaraan semestinya menjadi momentum untuk mengakui, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan pembangunan. Agenda-agenda pemerintah wajib ditempatkan dalam kerangka pemulihan ekologis dan keadilan agraria,” katanya.***