- Penulis: Sava’ah Intan Liani
Di tengah gaungan kedaulatan yang sering didengar saat ini, mestinya terselip pertanyaan reflektif di dalamnya. Apakah kita sudah benar-benar berdaulat?
Beri contoh saja tentang kehutanan. Saat ini negara nampak menjadi penguasa atas hutan kita. Buktinya, melalui regulasi UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, negara membagi kawasan hutan menjadi; hutan negara, hutan hak, hutan adat, hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan lain-lain.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, luas kawasan hutan Indonesia mencapai sekitar 125,5 juta ha, atau sekitar 63% dari luas daratan Indonesia. Kawasan tersebut mencakup berbagai fungsi, antara lain hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, dengan rezim penguasaan dan pemanfaatan yang berbeda.
Di dalamnya, sebagian kawasan hutan produksi dimanfaatkan oleh korporasi melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara pemerintah juga memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat.
Dengan demikian, kawasan hutan tidak hanya menjadi ruang konservasi, tetapi juga menjadi ruang yang mempertemukan kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat dalam penguasaan serta pemanfaatan sumber daya hutan.
Di sisi lain, Perhutanan Sosial kemudian hadir sebagai jawaban atas persoalan akses masyarakat terhadap hutan. Negara mencatat berbagai capaian sebagai bukti keberhasilan program ini. Per-23 Desember 2025, pemerintah menyebut Perhutanan Sosial telah mencapai sekitar 8,3 juta ha dan melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga dan telah membentuk 16.403 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pemerintah juga mencatat nilai ekonomi KUPS pada 2025 mencapai lebih dari Rp1,29 triliun.
Pada 2026, narasi keberhasilan tersebut kembali ditegaskan melalui Penghargaan Wana Lestari kepada sejumlah pengelola Perhutanan Sosial yang dianggap berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga biodiversitas, dan menurunkan emisi karbon. Bahkan, praktik-praktik tersebut diposisikan sebagai center of excellence yang layak direplikasi di berbagai daerah.
Angka-angka tersebut tentu tidak dapat begitu saja diabaikan. Ada capaian yang patut diapresiasi. Namun, di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan, apakah luasnya kawasan yang telah diberikan akses kelola dan banyaknya kelompok yang menerima persetujuan sudah cukup untuk mengatakan bahwa masyarakat benar-benar telah berdaulat atas tanah dan hutan yang mereka kelola?
Sebab, keberhasilan administratif belum tentu sama dengan keberhasilan dalam redistribusi kekuasaan. Bertambahnya luas areal Perhutanan Sosial dan jumlah masyarakat penerima akses belum dengan sendirinya menjawab siapa yang memegang kendali atas tanah, siapa yang menentukan aturan pemanfaatannya, siapa yang menanggung risiko pengelolaan, dan sejauh mana masyarakat memiliki kepastian atas ruang hidupnya.
Di balik suksesnya perhutanan sosial yang diklaim oleh negara, skema ini rasanya masih perlu dikritisi lebih dalam lagi. Sebab, capaian-capaian tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan realitas yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Padahal, realitanya masih banyak celah yang membebani masyarakat kecil, terutama soal hak kelola lahan. Perhutanan Sosial yang digadang-gadang untuk memberdayakan, justru bertransformasi menjadi beban birokrasi. Dan, malah seperti jeratan ketergantungan baru bagi rakyatnya.
Perhutanan Sosial untuk Siapa?
Pada mulanya, Perhutanan Sosial hadir untuk meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, dengan tujuan menyelesaikan persoalan tenurial dan mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pada konteks Kalimantan, hal ini menjadi penting karena konflik mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan masih terjadi. WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 9 kasus konflik tenurial yang mereka damping. Data tersebut menunjukkan adanya tumpang tindih antara wilayah kelola rakyat dengan izin yang diberikan oleh negara.
Lebih lanjut, Perhutanan Sosial hadir pula sebagai koreksi atas sejarah panjang ketimpangan penguasaan ruang di Indonesia. Hal ini terlihat di Desa Haratai, Kalimantan Selatan, di mana seluruh wilayah desa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung tanpa pelibatan masyarakat. Akibatnya, warga yang telah mengelola dan mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun justru menghadapi keterbatasan dalam memperoleh kepastian hak atas tanah.
Nyatanya, janji pemerintah untuk memindahkan kendali atas sumber daya alam dari penguasaan segelintir pihak ke tangan masyarakat lokal atau komunitas adat belum sepenuhnya terwujud. Antara cita-cita normatif di atas kertas dan realitas di lapangan kerap terbentang jurang yang teramat lebar.
Di Desa Nateh, misalnya, program Perhutanan Sosial telah berjalan sejak 2017 melalui pembentukan LPHD untuk mengelola sekitar 200 ha kawasan hutan desa. Namun, keanggotaan aktif LPHD justru menurun dari 70 menjadi 16 orang. Di sisi lain, sebagian besar warga yang lahannya masuk dalam kawasan LPHD belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perubahan status tanah mereka dan apa yang akan terjadi setelah masa hak kelola berakhir.
Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Perhutanan Sosial benar-benar memindahkan kendali atas hutan kepada masyarakat, atau hanya memberikan ruang kelola dalam kerangka penguasaan hutan yang tetap berada di tangan negara?
Kasus Haratai dan Nateh memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat bukan sekadar tidak adanya akses untuk mengelola hutan, tetapi juga menyangkut kepastian atas status wilayah, hak menentukan pengelolaannya, serta posisi masyarakat dalam relasi pengambilan keputusan.
Dengan demikian, untuk memahami mengapa Perhutanan Sosial masih menyisakan persoalan tenurial, perlu dilihat terlebih dahulu paradigma penguasaan hutan yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Kontrol Penuh Negara
Sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan, masyarakat dapat mengelola lahan yang telah mereka manfaatkan secara turun-temurun sebagai kebun dan sumber penghidupan. Namun, ketika wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan negara, aktivitas masyarakat mulai berada di bawah aturan dan pengawasan kehutanan. Masyarakat yang sebelumnya bebas mengelola lahannya kemudian harus lebih berhati-hati karena aktivitas mereka dapat dipersoalkan apabila dianggap melanggar ketentuan kehutanan.
Dengan demikian, kontrol negara bekerja melalui perubahan status dan aturan pemanfaatan suatu wilayah, mulai dari ruang yang dikelola masyarakat menjadi kawasan yang pengelolaannya berada dalam kerangka hukum negara. Akibatnya, akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini mereka kelola tidak lagi sepenuhnya berada di tangan mereka.
Seperti yang tercermin pada UU No. 41 Tahun 1999 BAB 1 Bagian 3 Pasal 4 tentang “Penguasaan Hutan”, konsep penguasaan oleh Negara hadir dengan berbagai kewenangan yang diatur secara rapi. Kontrol penuh oleh negara melahirkan berbagai bentuk dominasi yang mereduksi peran masyarakat lokal yang berdaulat atas tanahnya menjadi sekadar subjek berizin.
“Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (Pasal 4 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999)
Landasan konstitusional mengenai hak penguasaan negara inilah yang pada praktiknya sering kali ditafsirkan secara tunggal. Kata “dikuasai” yang semula ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat justru bertransformasi menjadi kontrol birokratis yang ketat.
Di Desa Haratai, Kecamatan Loksado Kalimantan Selatan misalnya, syarat administrasi untuk Hutan Adat memaksa masyarakat “mengalah” dengan mengambil jalan pintas menjadi Hutan Desa. Akibatnya, dari luasan wilayah adat Haratai seluas 1.873 Ha, sebanyak 762 Ha masuk kedalam kawasan Hutan Desa yang dikelola LPHD sejak 2018.
Banyak daerah yang menjadikan skema izin berjangka, seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) sebagai “jalan pintas” kompromi secara politik. Penyebab utamanya adalah proses penetapan status Hutan Adat yang teramat rumit dan membutuhkan pengakuan hukum daerah. Tanpa disadari, penyodoran skema perizinan berjangka waktu dalam Perhutanan Sosial pada wilayah kelola masyarakat adalah bentuk subordinasi hak.
Seperti ketika wilayah kelola adat dimasukkan ke dalam skema perizinan berjangka waktu (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan dengan masa kelola 35 tahun), secara tidak langsung masyarakat dijebak untuk mengukuhkan klaim kepemilikan tunggal negara atas wilayah kelola mereka sendiri.
Dilema ini kian diperparah oleh rumitnya prosedur penetapan status Hutan Adat yang mensyaratkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Proses Perda yang birokratis, mahal, dan sarat kepentingan politik sering kali mendorong pemerintah daerah maupun lembaga pendamping mengambil jalan pintas pragmatis dengan menyodorkan skema non-Hutan Adat.
Akibatnya, alih-alih mengembalikan hak dasar masyarakat, Perhutanan Sosial yang terlalu berfokus pada target administratif ini berisiko melemahkan kelembagaan lokal dan mengerdilkan posisi masyarakat dari pemilik asal menjadi sekadar pemegang izin yang rentan. Dengan mengubah posisi masyarakat menjadi sekadar penerima izin berbatas waktu, negara secara perlahan merampas hak kehidupan yang jauh lebih mendasar.
Sejalan dengan hal ini, hadirnya Perhutanan Sosial kemudian memposisikan negara seolah memberikan ‘kebaikan hati’ berupa izin sementara. Padahal, wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang berakar pada sejarah panjang masyarakat. Sudah sejak dulu kala, sejak nenek moyangnya hidup.
Dengan menerima skema perizinan tersebut, masyarakat secara terang-terangan dipaksa untuk mengakui klaim kepemilikan tunggal negara atas ruang hidup mereka. Hak Ulayat (origin rights) yang melekat secara turun-temurun kemudian diturunkan derajatnya menjadi sekadar izin pinjam pakai oleh negara yang sewaktu-waktu dapat dievaluasi, dibatasi, atau bahkan dicabut ketika kepentingan negara bergeser.
Akhirnya, timpangnya relasi kuasa antara negara dengan masyarakat semakin terlihat. Hingga menempatkan masyarakat dalam posisi yang rentan diperlakukan seperti pihak asing di atas tanah leluhurnya sendiri.
Skema Tuan Tanah dan Relasi Kuasa yang Timpang
Relasi kuasa yang timpang antara negara dan masyarakat dalam skema Perhutanan Sosial pada hakikatnya memfasilitasi hadirnya bentuk baru dari hubungan “tuan tanah”. Dalam skema ini, negara memposisikan dirinya menyerupai tuan tanah tunggal yang memegang hak kepemilikan mutlak, sementara masyarakat diposisikan seolah sebagai “kelas pekerja” yang hanya diberi hak memanfaatkan lahan secara terbatas.
Jika dibandingkan dengan analisis kelas Borjuis dan Proletar, skema Perhutanan Sosial ini justru menghadirkan bentuk ekploitasi yang lebih timpang. Pada hubungan buruh dan pemodal, kelas Proletar menjual tenaga atau jasanya untuk mendapatkan imbalan upah yang pasti. Sebaliknya, dalam Perhutanan Sosial, masyarakat dituntut untuk mengelola dan menjaga kelestarian kawasan hutan secara mandiri tanpa ada bayaran yang pasti dari negara. Kewajiban serta beban konservasi tersebut ditimpakan kepada masyarakat hanya agar mereka diizinkan “meminjam” alat produksi dan ruang hidup yang sebetulnya telah mereka huni secara turun-temurun.
Dahulu, sebelum intervensi rezim perizinan, tanah bagi masyarakat lokal dan adat merupakan simbol kemerdekaan serta kedaulatan tempat mereka hidup, mengelola, dan memanen hasil alam secara berdikari tanpa dibayang-bayangi oleh ancaman evaluasi periodik. Namun hari ini, kedaulatan tersebut tergerus oleh aturan birokrasi. Hak kelola masyarakat digantungkan pada skema izin berjangka (seperti evaluasi 5 tahunan atau batas waktu 35 tahun).
Dalam proses evaluasi tersebut, negara melalui tim peninjau hadir dengan kacamata komersial yang sempit. Keaktifan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan nilai ekonomi komoditas dijadikan tolok ukur utama untuk menilai apakah suatu wilayah kelola dianggap “produktif” atau “tidak produktif”. Terdapat ketimpangan mendasar mengenai makna “produktif” itu sendiri, yang mana bagi masyarakat, produktivitas berkaitan dengan keberlanjutan ruang hidup dan kelestarian ekosistem, sedangkan bagi negara, produktivitas kerap diukur secara finansial.
Penguasaan yang timpang dan komersialisasi tata kelola ini menciptakan situasi yang rentan di tingkat tapak. Jika suatu wilayah kelola dinilai tidak memberikan keuntungan finansial atau tidak sejalan dengan agenda ekonomi-politik negara, status perizinan masyarakat menjadi sangat rentan untuk dievaluasi, dibatasi, atau bahkan dicabut. Pada akhirnya, Perhutanan Sosial tidak hanya mengaburkan kedaulatan asal masyarakat atas tanahnya, tetapi juga mentransformasi ruang hidup menjadi komoditas kelola berizin yang sewaktu-waktu dapat diintervensi oleh kekuasaan negara.
Ketergantungan Baru
Selain itu, kebijakan Perhutanan Sosial ini hadir dengan konsep administrasi yang rumit dan pelik. Mulai dari legalitas kelembagaan, pemetaan spasial partisipatif, hingga dokumen Rencana Kerja Usaha, memuat syarat yang serba teknokratis. Pada akhirnya, semakin-makinlah melemahkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Atas nama kepatuhan aturan birokrasi, posisi masyarakat yang seharusnya menjadi subjek, justru direduksi menjadi sekadar objek. Nyatanya, negara tetap memegang kontrol penuh secara terpusat, seperti menentukan luasan wilayah, membatasi batas ruang kelola, hingga mendikte jenis tanaman komoditas yang wajib ditanam.
Kondisi ini makin diperparah oleh pola pendampingan teknis yang problematis di lapangan. Masalah ini berakar dari ketimpangan tata kelola di tingkat desa, khususnya pada peran Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Secara normatif, LPHD merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disahkan oleh Kepala Desa untuk mengemban tugas utama mengelola Hutan Desa, menyusun rencana kerja, serta memfasilitasi pemberdayaan ekonomi warga. Namun alih-alih memperkuat kapasitas warga, pola pendampingan yang berjalan justru kerap memicu kelemahan internal di tubuh masyarakat.
Maksud dari kelemahan internal ini adalah lahirnya stagnansi kelembagaan dan matinya kemandirian masyarakat. Organisasi desa tidak pernah benar-benar tumbuh secara mandiri dari bawah, melainkan terus-menerus bergantung pada petunjuk pendamping teknis atau pihak luar. Hal ini terjadi karena pendamping teknis maupun pengurus LPHD cenderung mengambil jalan pintas pragmatis. Mereka hanya melibatkan dan mensosialisasikan informasi perizinan kepada elite desa atau pengurus kelompok tertentu yang dianggap responsif dan paham alur birokrasi. Pola relasi serba terbatas ini menyebabkannya terjadinya monolog informasi, sehingga mayoritas masyarakat desa yang tidak memegang jabatan struktur kehilangan akses atas pengetahuan dasar, seperti batas wilayah kelola hingga arah pengembangan komoditas.
Pada akhirnya, masyarakat dibebani kewajiban menjaga hutan dan memikul beban konservasi negara, namun tidak dibekali alat, pendampingan yang konsisten dan berkelanjutan, maupun kebebasan untuk berdikari secara ekonomi. Tanpa koreksi mendasar pada tata kelolanya, Perhutanan Sosial justru akan terus memperlemah posisi tawar masyarakat di hadapan kepungan ekspansi industri dan birokrasi. Masyarakat akan terus saja begitu posisinya, tanpa ada perubahan.
Kelahiran Elit Lokal
Minimnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat biasa melahirkan elitisasi lokal, di mana penguasaan informasi dan pemahaman atas izin Perhutanan Sosial hanya terpusat pada segelintir tokoh. Mayoritas masyarakat desa pun kian terasing dari proses pengambilan keputusan strategis mengenai tanah tempat tinggal mereka sendiri.
Paradoks dan dampak dari lemahnya pendampingan ini terlihat nyata di Desa Nateh. Di wilayah ini, pemahaman mengenai perizinan LPHD dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) terisolasi hanya pada elite lokal. Mayoritas masyarakat desa tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai, bahkan tidak mengetahui secara pasti mana saja yang menjadi batas Hutan Desa mereka. Tanpa adanya pendampingan substantif, masyarakat akhirnya pasrah menerima arahan penanaman komoditas tertentu.
Implikasinya, keanggotaan dan keaktifan KUPS di Desa Nateh menurun drastis dan menjadi sebuah bukti nyata bahwa tanpa pendampingan yang inklusif dan berkelanjutan, Perhutanan Sosial justru menciptakan stagnansi dan memperlemah daya mandiri masyarakat.
Persoalan tidak berhenti ketika lembar izin berhasil diterbitkan. Penyerahan sertifikat izin kerap dirayakan secara seremonial dan selebratif oleh dinas terkait, namun sepi dari pembangunan ekosistem pendukung yang memadai di tingkat tapak.
Setelah selembar kertas izin diberikan, negara secara perlahan memindahkan tanggung jawab kelestarian dan konservasi hutan kepada masyarakat. Beban ganda ini tentu dirasakan di wilayah Desa Haratai, Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung yang padahal kawasan tersebut merupakan lahan produksi milik masyarakat. Masyarakat dituntut menjaga fungsi ekologis hutan, di tengah himpitan ekspansi industri skala besar dan tambang yang mengepung wilayah Perhutanan Sosial mereka.
Narasi Akhir
Pada akhirnya, realita tata kelola perhutanan kita hari ini menunjukkan bahwa hukum masih ditujukan untuk memusatkan kekuasaan pada negara. Masalah utamanya bukanlah sekadar lemahnya penegakan hukum di lapangan, melainkan struktur dan filosofi hukum itu sendiri yang memang didesain untuk melanggengkan kontrol kekuasaan di tangan pusat. Hubungan emosional, historis, dan kultural yang tumbuh selama ratusan tahun antara masyarakat dengan tanah leluhurnya dianggap tidak sah secara hukum sebelum mendapat lembar izin administratif dari pemerintah.
Celahnya ada pada hukum dan proses pembentukan perundang-undangan yang tidak transparan, serta minim pelibatan publik. Rawan untuk disisipkan kepentingan politik-ekonomi dan kontrol kekuasaan.
Hari ini, perhutanan jauh dari tujuan awalnya, guna menyejahterakan. Malah muncul mekanisme kontrol baru yang dihadirkan oleh negara. Mengganggu kedaulatan masyarakat dan memicu ketimpangan-ketimpangan baru masyarakat kecil.
Perhutanan Sosial tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai panggung pencapaian target angka-angka statistik seremonial semata. Perlu reorientasi kebijakan di dalamnya. Tanpa perubahan signifikan seperti itu,
Tanpa keberanian untuk melakukan koreksi struktural ini, Perhutanan Sosial akan terus terjebak dalam paradoksnya sendiri yaitu sebuah program yang digadang-gadang mensejahterakan, namun diam-diam melemahkan masyarakat dari dalam.***
***Penulis merupakan Direktur Eksektutif Equal Institute, sebuah lembaga riset berbasis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,

