- Penulis/Reporter: Riyad Dafhi R.
- Foto: Riyad/Banjartimes
- Penyunting: Donny Moslem
BANJARTIMES – Krisis pasokan listrik yang memicu pemadaman bergilir di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) mulai berbuntut hukum.
Dua lembaga, yakni LBH Borneo Nusantara dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (FH Uniska MAB), membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman listrik sebagai langkah awal penyusunan gugatan terhadap PT PLN (Persero).
Perwakilan LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri, mengatakan pembukaan posko bertujuan menghimpun data, fakta, bukti, serta berbagai bentuk kerugian masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
“Kami ingin menghimpun data, fakta, bukti, dan berbagai bentuk kerugian yang dialami masyarakat sebagai dasar pemberian bantuan hukum serta penentuan langkah hukum yang tepat,” kata Pazri.
Menurut dia, data yang mereka himpun akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum sebelum menentukan langkah lanjutan, mulai dari penyampaian keberatan kepada pihak terkait, proses mediasi, hingga pengajuan gugatan apabila dinilai memenuhi syarat.
Seluruh laporan, kata Pazri, akan diverifikasi dan dikaji oleh tim advokat serta konsultan hukum LBH Borneo Nusantara untuk memastikan setiap pengaduan memiliki dasar hukum yang kuat.
LBH Borneo Nusantara membuka posko pengaduan di tiga kota, yakni Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya.
Selain datang langsung ke posko, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-5285-4000, 0882-4428-90037, 0831-4142-5441, atau 0812-5667-5664.
Laporan juga dapat dikirim melalui email lbhborneonusantara@gmail.com, situs www.lbhborneonusantara.com, maupun akun Instagram @lbh_borneonusantara, @lbh_borneonusantara_bjbmtp, dan @lbh_borneonusantara_pky_sptpbn.
Masyarakat yang hendak mengajukan pengaduan diminta melampirkan identitas diri, nomor ID pelanggan PLN, kronologi kejadian, serta rincian kerugian yang dialami. Apabila tersedia, pelapor juga diminta menyertakan bukti berupa foto atau video saat pemadaman, dokumentasi kerusakan peralatan elektronik, bukti biaya perbaikan, maupun data kehilangan omzet usaha.
Pazri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan tidak ragu menyampaikan laporan.
“Partisipasi masyarakat penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak pemadaman sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum yang efektif,” ujarnya.
Uniska Siapkan Kajian Class Action
Secara terpisah, Klinik Hukum FH Uniska MAB juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terdampak pemadaman listrik.
Dekan FH Uniska MAB Afif Khalid menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan class action apabila gangguan listrik yang berulang terus merugikan masyarakat.
“Lampu sering padam, rakyat rugi. Klinik Hukum FH Uniska MAB bersiap melayangkan gugatan class action,” kata Afif.
Menurut dia, listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, UMKM hingga sektor industri sehingga negara melalui PLN berkewajiban memberikan pelayanan yang andal.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” ujarnya.
Afif menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab gangguan, progres perbaikan, hingga target normalisasi sistem kelistrikan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya permintaan maaf, tetapi kepastian kapan listrik benar-benar normal,” katanya.
Ketua Klinik Hukum FH Uniska MAB, M. Rosyid Ridho, mengatakan masyarakat yang ingin melapor dapat datang langsung ke Klinik Hukum FH Uniska di Banjarmasin maupun melalui akun Instagram resmi Klinik Hukum.
PLN Targetkan Pemulihan Akhir September
Sebelumnya, General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijono menjelaskan gangguan pasokan listrik dipicu kendala operasional di PLTGU Bangkanai di Kalimantan Tengah yang menyebabkan kemampuan pembangkit memasok daya ke sistem menurun.
Menurut Iwan, sistem kelistrikan telah berada dalam kondisi siaga sejak 3 Juli 2026, namun proses perbaikan teknis pembangkit masih berlangsung.
PLN menargetkan seluruh pekerjaan pemulihan selesai pada akhir September 2026, meski berharap proses tersebut dapat rampung lebih cepat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan Endarto meminta PLN segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Sudah saatnya kita mengembangkan sumber energi baru terbarukan untuk menuju swasembada energi,” katanya.***

