- Penulis: Harfin Shad
- Foto: SAFEnet/Koalisi TAKDIR
- Penyunting: Donny Moslem
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, media independen, dan korban moderasi konten resmi mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang pemblokiran konten secara sewenang-wenang dan berpotensi membungkam kritik serta kebebasan berekspresi di ruang digital.
Permohonan uji materi diserahkan pada Rabu (22/7/2026) oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Magdalene.co, dan Project Multatuli. Pengajuan dilakukan bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.
Koalisi menyatakan permohonan tersebut diajukan karena sejumlah ketentuan dalam PP 71/2019 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Mereka menilai praktik moderasi konten dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya menyasar unggahan media sosial, tetapi juga karya jurnalistik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Koalisi mencatat sejumlah kasus yang menjadi dasar pengajuan uji materi, di antaranya penurunan konten akun @perupadata mengenai bantahan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait Tragedi 1998 pada 18 Juni 2025, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta pada 4 September 2025, geo-blocking terhadap konten Magdalene.co di Instagram mengenai penyiraman aktivis HAM Andrie Yunus pada 3 April 2026, geo-blocking terhadap akun @cabinetcouture_idn pada akhir Juni 2026, serta perintah penurunan konten terhadap akun @dayatpiliang mengenai Presiden Prabowo Subianto pada 20 Maret 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 95 serta Pasal 96 huruf a dan huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019.
Mereka menilai Pasal 95 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “pemutusan akses”, sehingga membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 96 huruf a dinilai terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah.
Koalisi juga mempersoalkan frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf b karena dianggap bersifat multitafsir, kabur, dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
Menurut koalisi, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi seharusnya dilakukan secara ketat serta memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang jelas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Koalisi menegaskan praktik pemutusan akses yang selama ini dilakukan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan dampak nyata terhadap individu, media, maupun platform digital yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang dinilai transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Agung membatalkan ketentuan Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019 karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permohonan ini diajukan oleh Koalisi TAKDIR yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, SAFEnet, AJI Indonesia, Project Multatuli, Magdalene.co, dan Remotivi.***

