- Penulis: Harfin Shad & Riyad Dafhi Rizki
- Foto: Riyad Dafhi/Banjartimes
- Penyunting: Muhammad Syarafuddin
Dua pekan setelah sistem kelistrikan di Kalimantan dinyatakan pulih, pemadaman bergilir kembali terjadi. Di Banjarmasin, warga harus merogoh kocek untuk memperbaiki barang elektronik yang rusak. Sementara itu, Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menyiapkan gugatan ke PT PLN (Persero).
MUHAMMAD Pramudia Ardi (23) lega ketika PT PLN (Persero) mengumumkan pasokan listrik Kalimantan Selatan kembali normal. Mahasiswa tingkat akhir itu mengira pemadaman bergilir benar-benar telah berakhir.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menyatakan kondisi Sistem Interkoneksi Kalimantan berangsur normal setelah perbaikan unit pembangkit rampung pada Minggu (12/7/2026).
Namun, ketenangan Pramudia hanya bertahan sekitar dua pekan. Rabu (22/7) malam, listrik di rumahnya di Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan, kembali padam.
“Saya sempat berharap sudah kembali normal. Memang sekitar dua pekan listrik kembali stabil. Namun, Rabu malam kemarin pemadaman kembali terjadi,” ujarnya kepada Banjartimes, Sabtu (25/7).
Biarpet listrik itu bahkan diduga menyebabkan pendingin ruangan dan kulkas di rumah Pramudia rusak. “AC di rumah sampai mengeluarkan ledakan kecil,” keluhnya.
Dia terpaksa mengeluarkan biaya servis yang tidak sedikit. Untuk memperbaiki satu unit AC, Ardi menghabiskan hampir Rp1 juta. Ongkos perbaikan kulkas juga mencapai nominal yang sama.
Keluhan lain, sebagai mahasiswa tingkat akhir, Pramudia membutuhkan pasokan listrik yang stabil untuk menyelesaikan tugas akhir dan berbagai keperluan akademik.
“Saya membutuhkan listrik untuk mengerjakan tugas akhir. Jadi, pasokan listrik yang stabil sangat penting,” ujarnya.
Ia berharap pemadaman bergilir ini takkan lama. Sebab, masyarakat membutuhkan layanan listrik yang andal agar aktivitas sehari-hari tidak terus terganggu.
“Ke depan PLN mungkin perlu dibenahi sebagai pemasok listrik. Apa yang perlu diperbaiki supaya tidak terjadi mati lampu bergilir yang sangat berdampak bagi masyarakat.”

Gugatan Hukum
Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menyesalkan terulangnya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sejak 20 Juli 2026.
“Kembalinya pemadaman bergilir setelah sebelumnya disampaikan bahwa sistem kelistrikan telah pulih pada 12 Juli 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik yang andal,” kata Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri, Sabtu (25/7).
Kondisi ini semakin menguatkan langkah pihaknya yang sejak awal berkomitmen menghimpun suara warga untuk mengajukan gugatan terhadap BUMN tersebut atas pemadaman listrik bergilir yang merugikan masyarakat.
“Fakta ini semakin memperkuat argumentasi hukum kami bahwa persoalan pelayanan kelistrikan belum terselesaikan,” ujarnya.

Saat ini, tim advokasi tengah merampungkan dokumen gugatan sembari menyelesaikan tahapan upaya administratif yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mewajibkan pihak yang ingin menggugat tindakan badan atau pejabat pemerintahan untuk terlebih dahulu menempuh upaya administratif. Dengan kata lain, gugatan baru bisa didaftarkan ke pengadilan setelah seluruh mekanisme penyelesaian di tingkat administrasi selesai dijalankan sesuai ketentuan UU.
Sejumlah aduan masyarakat juga telah diterima, namun tim masih menyeleksi terhadap warga yang benar-benar bersedia memberikan kuasa hukum dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hingga perkara selesai.
“Untuk sementara, kami menilai aduan dari organisasi Forum Kota Banjarmasin (Forkot) yang memiliki legal standing paling kuat untuk bertindak sebagai penggugat,” terang Pazri.
Sementara itu, aduan dari warga lainnya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian, baik sebagai alat bukti maupun saksi dalam persidangan. Pihaknya juga tengah menghitung kerugian masyarakat dan teknis penyusunan gugatan yang masih dalam tahap finalisasi.
“Inshaallah, apabila seluruh proses finalisasi berjalan sesuai rencana dan legal opinion dari ahli sudah kami terima, gugatan akan kami daftarkan pada pekan depan,” pungkas Pazri.
Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady menilai masyarakat sudah menanggung dampak terlalu besar akibat pemadaman listrik bergilir. Inilah yang menjadi pijakan kuat mengapa pihaknya memutuskan untuk melayangkan gugatan.
Ditegaskannya, warga tidak lagi membutuhkan janji atau pernyataan optimistis yang tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Tapi membutuhkan kepastian hukum, kepastian pelayanan, transparansi, serta pertanggungjawaban yang nyata. Pelaku UMKM mengalami kerugian, peralatan elektronik rusak, aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik tidak berjalan optimal, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami menuntut negara hadir melindungi hak-hak masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Ahmadi menambahkan, biarpet yang masih terjadi setelah tanggapan PLN justru memperkuat posisi hukum masyarakat.
Perkembangan tersebut bakal dijadikan bukti baru yang dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang disiapkan.
“Bukti-bukti tersebut akan memperkuat argumentasi kami dalam proses banding administratif maupun gugatan di pengadilan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Ahmadi.
Pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah.
“Gugatan bertujuan memastikan hak-hak masyarakat sebagai pelanggan terpenuhi, mendorong akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, serta memperbaiki tata kelola sektor ketenagalistrikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tutupnya.***

