- Teks: Donny Moslem
- Foto: Dok Banjartimes
- Berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan
- Tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan.
- Polresta Banjarmasin menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka, karena perkara ini mendapat perhatian besar dari publik.
BANJARTIMES— Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kasus pembunuhan tersebut melibatkan tersangka Muhammad Seili (20) (20) yang kini segera dilimpahkan bersama barang bukti ke pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu (4/3/2026).
“Pada rabu, 4 maret 2026, Berkas perkara pembunuhan mahasiswa ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap oleh kejari banjarmasin (P21),” katanya.
Ia menyebut pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan tahap dua. “Kami koordinasi dan rencanakan akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin besok, Kamis, 5 Maret 2026.”
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, penyidik juga menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yaitu Pasal 458 juncto Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi: Penyidikan Dilakukan Profesional dan Transparan
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen semaksimal mungkin memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Dimana dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga dinyatakan lengkap (P21) kami lakukan secara terbuka dengan mengundang kawan-kawan media. Ini wujud komitmen kami” tegasnya.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang siapa pelakunya.”
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, perkara tersebut akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

