- Teks: Aldi Ihtihsan
- Foto: AJI Persiapan Banjarmasin
BANJARTIMES – Ancaman, intervensi birokrasi kampus, hingga sulitnya memperoleh akses informasi masih menjadi tantangan yang dihadapi pers mahasiswa di Banjarmasin. Kondisi tersebut mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin bersama sejumlah lembaga pers mahasiswa mulai menyusun langkah bersama untuk memperkuat ruang aman sekaligus perlindungan hukum bagi jurnalis kampus.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik dan peluncuran karya liputan kolaboratif bertajuk Mewujudkan Ruang Aman Pers Mahasiswa Banjarmasin yang digelar AJI Persiapan Banjarmasin di Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Pelatihan Penguatan Pers Mahasiswa se-Kota Banjarmasin 2026 yang diinisiasi AJI Persiapan Banjarmasin bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Diskusi menghadirkan Pimpinan Umum LPM Intr-o FISIP ULM Muhammad Fadel Fahlevi, anggota Tim Liputan Kolaboratif sekaligus Redaksi LPM Sukma UIN Antasari Harfin Shad, serta Kepala Bidang Advokasi AJI Persiapan Banjarmasin R. Hari Tri Widodo.
Pimpinan Umum LPM Intr-o FISIP ULM Muhammad Fadel Fahlevi mengatakan, tantangan yang dihadapi pers mahasiswa tidak hanya berupa sulitnya memperoleh akses terhadap narasumber di lingkungan birokrasi kampus, tetapi juga tindakan represif setelah pemberitaan diterbitkan.
Ia mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir lembaganya sempat mengalami perlakuan represif akibat pemberitaan kritis yang diterbitkan redaksi.
“Kami berharap forum seperti ini terus berlanjut, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas teknis pers mahasiswa di Banjarmasin, tetapi juga memicu langkah konkret pemenuhan advokasi dan perlindungan,” ujar Fadel.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah membangun nota kesepahaman antara pihak rektorat dengan lembaga pers mahasiswa agar terdapat batasan yang jelas mengenai independensi kerja jurnalistik di lingkungan kampus. Ia mencontohkan langkah serupa yang telah diterapkan di Universitas Hasanuddin.
Temuan serupa juga disampaikan anggota Tim Liputan Kolaboratif sekaligus Redaksi LPM Sukma UIN Antasari, Harfin Shad. Berdasarkan hasil liputan kolaboratif yang dilakukan bersama LPM Intr-o dan LPM Kindai, sejumlah jurnalis mahasiswa masih menghadapi ancaman ketika mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan kampus.
Menurut Harfin, kondisi tersebut bukan hanya memengaruhi proses peliputan, tetapi juga berdampak terhadap rasa aman anggota redaksi dalam memproduksi karya jurnalistik berikutnya.
“Dampaknya, muncul rasa cemas kawan-kawan untuk menerbitkan produk jurnalistik selanjutnya. Padahal, mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek tahun 2024, ruang gerak dan perlindungan pers mahasiswa semestinya dijamin bersama oleh kampus dan Dewan Pers,” tegas Harfin.
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, mengatakan perlindungan terhadap pers mahasiswa perlu dipahami tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), selama 26 tahun terakhir tercatat sebanyak 1.317 kasus kekerasan terhadap pers di Indonesia, termasuk laporan yang berasal dari lingkaran pers mahasiswa.
Menurut Rendy, selama karya jurnalistik diproduksi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan memenuhi standar profesi, produk tersebut memiliki posisi yang dilindungi.
“Selama kawan-kawan mahasiswa memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas dan mematuhi kode etik, maka produk itulah yang dilindungi dan di-backing oleh Dewan Pers. Yang dinilai adalah kualitas produk jurnalistiknya, bukan dari LPM mana Anda berasal,” jelas Rendy.
Ia menambahkan, AJI juga membuka ruang bagi jurnalis mahasiswa untuk bergabung dalam jejaring organisasi profesi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers yang sehat sejak lingkungan kampus.
Menurutnya, kualitas demokrasi dan informasi publik di Kalimantan Selatan tidak lepas dari keberadaan jurnalis muda yang mampu bekerja secara kritis sekaligus profesional.
“Jika kawan-kawan di kampus sejak dini sudah bisa bersikap kritis dan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalisme, kualitas informasi dan demokrasi di Kalimantan Selatan secara umum pasti akan meningkat,” pungkasnya.

