- Penulis: Riyad Dafhi R.
- Foto: Aliansi Masyarakat Rantau Bakula
- Penyunting: Donny Moslem
BANJARTIMES– Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk mengadukan berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).
Bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), warga menyampaikan pengaduan ke Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan pada Kamis (9/7/2026).
Warga menilai selama hampir dua dekade terakhir mereka harus hidup berdampingan dengan berbagai dampak lingkungan dan sosial sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.
“Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” kata Mariadi.
Menurut Mariadi, selama 18 tahun terakhir warga menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Mereka mengaku sejumlah sumber air bersih mengering, sementara debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat.
Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang dilakukan perusahaan.
“Mereka (PT MMI) beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami.”
Selain itu, warga transmigran di desa tersebut menyebut limbah perusahaan turut memengaruhi produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, mulai dari tanaman palawija hingga kebun sawit.
“Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” kata Mariadi saat konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta.
Warga menyebut kondisi semakin memburuk setelah fasilitas washing plant atau kolam penampungan limbah batu bara beroperasi di dekat permukiman. Mereka mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mengaku menghadapi berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan berhadapan dengan proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun mengikuti aksi damai.
Warga menilai situasi tersebut mempersempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Persoalan lain yang turut disampaikan dalam pengaduan adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant yang disebut terjadi berulang kali, yakni pada 2024 serta kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026. Warga menyebut lumpur tambang mencemari kebun dan mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai berbagai persoalan yang disampaikan warga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.
Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian yang adil serta pemulihan lingkungan.
“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujar Raden Rafiq.
Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah konkret.
Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.
Hanya Sebagian Kecil Dampak Industri Ekstraktif
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan debu batu bara yang terlihat di permukiman warga hanya sebagian kecil dari dampak aktivitas pertambangan.
Menurut dia, debu yang menempel di rumah warga dan terkumpul selama beberapa hari hanya menunjukkan bagian yang kasatmata dari persoalan pencemaran.
“Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” kata Uli.
Ia menilai ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak hitam di permukaan rumah atau perabotan warga. Partikel halus yang melayang di udara justru berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara? Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan pertambangan.
Mengadu ke Rumah Banjar, Perusahaan Membantah
Sebelumnya, lebih setahun yang lalu, warga sendiri sempat mendatangi DPRD Kalsel dan menggelar pertemuan dengan wakil rakyat di Rumah Banjar. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kalimantan Selatan, Selasa (26/2/2025). Dalam siaran pers yang terbit di laman resmi DPRD Kalsel, Direktur Utama PT Merge Mining Industri (MMI), Yudha Ramon, membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan warga.
Ia mengatakan perusahaan telah menyalurkan fasilitas air bersih ke RT 03 dan sebagian RT 04 di Desa Rantau Bakula. Terkait keretakan rumah, Yudha menyatakan PT MMI tidak menggunakan metode blasting, melainkan underground mining. Menurutnya, metode tersebut seharusnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap bangunan di permukiman warga. Ia juga menyebut terdapat perusahaan tambang lain di sekitar lokasi yang menggunakan metode blasting.
Mengenai kebisingan, Yudha mengatakan hasil pengujian Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BPSJI) Banjarbaru menunjukkan tingkat kebisingan sebesar 53,6 desibel, di bawah ambang baku mutu 85 desibel.
Sementara itu, terkait dugaan meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit, ia menilai diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya.
Belum ada respons terbaru dari pihak perusahaan terkait aksi warga Rantau Bakula yang mendatangi sejumlah lembaga di Jakarta untuk menuntut keadilan atas lingkungan di kampung mereka.***

