Pemadaman Bergilir Bikin Warga Merugi, Langkah Menggugat PLN Bergulir di PTUN Banjarmasin

  • Penulis: Aldi Ihtihsan
  • Foto: LBH Borneo Nusantara
  • Penyunting: Donny Moslem

Polemik pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kini masuk ke ruang sidang. Forum Kota (Forkot) Banjarmasin melalui Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara menggugat General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

PTUN Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Majelis hakim memeriksa perkara tersebut dalam agenda pemeriksaan persiapan/pendahuluan. Hakim Ketua Majelis Hidayat Pratama Putra, memimpin persidangan bersama Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho, dan Gurnita Ning Kusumawati, serta Panitera Pengganti Siti Aisyah.

PLN hadir melalui tiga kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero). Sementara Forkot hadir bersama Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara.

Gugatan ini bermula dari pemadaman listrik yang terjadi berulang dan berkepanjangan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.

Namun, Forkot tidak hanya menggugat listrik yang padam. Mereka meminta hakim menguji tindakan faktual PLN dalam menjalankan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Yang Diuji Bukan Sekadar Listrik Padam

Dalam gugatannya, Forkot mendalilkan PLN melakukan pemadaman secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak sehingga mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat.

Penggugat juga mempersoalkan pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), terutama terkait keandalan, kontinuitas, durasi, dan frekuensi penyaluran listrik kepada pelanggan.

Selain itu, mereka mempersoalkan langkah mitigasi, pemulihan pelayanan, dan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Tim advokasi menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma Nomor 2 Tahun 2019 sebagai dasar pengajuan perkara.

Melalui gugatan tersebut, mereka ingin menguji apakah tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan pelayanan publik dapat dimintai pertanggungjawaban melalui peradilan administrasi ketika tindakan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri, mengatakan sidang perdana menjadi awal untuk menguji persoalan tersebut melalui proses hukum.

“Hari ini bukan garis akhir, tetapi awal dari proses pembuktian. Apa yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat akan kita bawa ke ruang pengadilan untuk diuji berdasarkan fakta dan hukum. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim,” ujar Pazri.

Pazri mengatakan gugatan tersebut tidak bertujuan menghakimi pihak tertentu sebelum pengadilan memberikan putusan. “Kami tidak sedang mencari permusuhan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Biarlah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara terbuka di persidangan,” tegasnya.

Kerugian Warga Ikut Dipersoalkan

Pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga. Dalam gugatan, Forkot mencatat dampaknya terhadap kegiatan usaha, UMKM, pelayanan publik, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan aktivitas perkantoran.

Gangguan listrik juga disebut berpotensi menyebabkan kerusakan peralatan elektronik.

Karena itu, salah satu petitum penggugat meminta PLN menyusun, menetapkan, dan melaksanakan mekanisme penyelesaian ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak.

Penggugat memasukkan kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha, kerugian operasional, serta kerugian materiil dan immateriil lainnya sebagai bagian dari kerugian yang perlu dihitung.

Mereka meminta penghitungan dilakukan berdasarkan verifikasi, audit independen, perhitungan ahli, pembuktian di persidangan, dan/atau mekanisme pelaksanaan putusan.

Untuk mendukung dalil tersebut, im Advokasi telah menyiapkan empat ahli. Dua di antaranya merupakan ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik.

Mereka akan memberikan pandangan mengenai aspek hukum, dampak ekonomi, dan persoalan teknis sistem ketenagalistrikan.

Pembuktian Jadi Tahap Berikutnya

Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, mengatakan proses pembuktian akan menjadi tahapan penting dalam perkara tersebut.

“Pendaftaran gugatan hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian. Kami telah mempersiapkan dokumen, alat bukti, saksi, dan pendapat ahli untuk diuji sesuai hukum acara yang berlaku,” katanya.

Kharis meminta masyarakat mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak menarik kesimpulan sebelum hakim memutus perkara.

Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, mengatakan gugatan tersebut berangkat dari pengaduan dan keresahan masyarakat yang terdampak pemadaman.

“Ini bukan hanya persoalan Forkot sebagai penggugat. Ada masyarakat yang mengalami gangguan usaha, pelayanan publik, pendidikan, hingga kerusakan peralatan akibat persoalan kelistrikan. Kami ingin seluruh persoalan ini memperoleh jawaban melalui proses hukum yang terbuka dan objektif,” ujarnya.

Sidang Berlanjut 20 Agustus

Perkara tersebut belum memasuki tahap pembuktian pokok perkara. PTUN Banjarmasin akan kembali menggelar pemeriksaan persiapan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam sidang perdana, majelis hakim meminta penggugat memperbaiki Surat Kuasa dan Gugatan. Majelis juga meminta pihak tergugat memperbaiki Surat Kuasa.

Setelah tahapan pemeriksaan persiapan selesai, perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai hukum acara PTUN.

Gugatan ini menjadi perkembangan baru dari persoalan pemadaman listrik yang sejak Juni 2026 mengganggu aktivitas masyarakat di Kalsel dan Kalteng.

Sebelumnya, warga menyampaikan keluhan melalui berbagai kanal pengaduan. Kini, sebagian persoalan tersebut masuk ke ruang sidang untuk diuji melalui bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dan argumentasi hukum para pihak.