Di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI, Kalsel Masih Dikepung Kabut Asap dan Karhutla

  • Penulis: Riyad Dafhi R.
  • Foto: Riyad/Banjartimes
  • Penyunting: Donny Moslem

Di tengah perayaan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Kalimantan Selatan (Kalsel) malah bergulat dengan persoalan asap serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung selesai.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel mencatat ribuan titik panas bermunculan di Bumi Lambung Mangkurat sejak awal Mei 2026.

Berdasarkan analisis citra satelit VIIRS NOAA-21, sekitar 3.520 hotspot terdeteksi, dengan total lahan yang terbakar mencapai 4.582 hektare sepanjang 1 Mei hingga 12 Agustus 2026.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq menilai, kondisi ini tidak bisa semata-mata ditimpakan pada musim kemarau ekstrem akibat El Nino.

Sebab, kebakaran yang terus berulang justru menjadi tanda bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kalsel semakin tertekan.

“Ini adalah alarm bagi ekosistem lingkungan yang kehilangan daya dukung dan daya tampungnya,” kata Raden, Senin (17/8/2026).

Mayoritas Hotspot di Wilayah Konsesi

Fakta penting lain dari temuan Walhi Kalsel adalah sebaran titik panas yang mayoritas berada di wilayah konsesi perusahaan.

“Berdasarkan analisis kami dengan menumpangsusunkan data hotspot dan wilayah konsesi perusahaan, sekitar 71 persen hotspot sepanjang Mei hingga Juli 2026 berada di wilayah konsesi,” bebernya.

Dari jumlah tersebut, tercatat 875 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan 32 titik panas di konsesi perkebunan sawit.

Adapun lima daerah dengan jumlah hotspot terbanyak adalah Kabupaten Tapin sebanyak 543 titik, Tanah Laut 176 titik, Tabalong 168 titik, Hulu Sungai Selatan 158 titik dan Banjar 111 titik.

“Wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah yang sebagian wilayahnya mengalami ekspansi pertambangan batubara dan perkebunan sawit,” ujar Raden.

Ekosistem Gambut yang Berubah

Hal lain yang juga disinggungnya ialah perubahan bentang alam di wilayah konsesi perusahaan, terutama pada ekosistem rawa gambut.

Perubahan ini terjadi karena sejumlah perusahaan melakukan rekayasa tata kelola air yang berpotensi mengubah sifat dan fungsi alami ekosistem gambut tersebut—salah satunya lewat pembuatan kanal oleh perusahaan perkebunan sawit.

Kanal-kanal itu diduga justru memperparah kekeringan saat musim kemarau, sekaligus meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan tiba.

Dampaknya pun merembet ke kawasan lumbung pangan. Contohnya di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala.

Kondisi-kondisi ini menegaskan bahwa karhutla tak bisa lagi dipandang sekadar persoalan cuaca atau faktor alam semata.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi kejadian yang secara tunggal disebabkan oleh faktor alam,” tegas Raden.

Sehingga persoalan karhutla, katanya, tak dapat dilepaskan begitu saja dari tata kelola lingkungan dan kebijakan pemerintah dalam mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Ini memperkuat dugaan belum optimalnya mitigasi karhutla oleh pemerintah daerah maupun perusahaan yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah konsesinya,” nilainya.

Karenanya, pemerintah daerah didesak untuk memperkuat pengawasan, evaluasi dan penindakan terhadap perusahaan yang aktivitasnya berpotensi mengubah bentang alam serta menurunkan kualitas lingkungan.

Tak Cukup Mengandalkan Relawan

Dalam penanganan karhutla, Walhi melihat relawan pemadam kebakaran swasta masih menjadi garda terdepan di lapangan. Mereka bergerak cepat ketika api muncul dan menyebar di berbagai lokasi.

Namun, keberadaan relawan tidak seharusnya menjadi alasan pemerintah melepas tanggung jawab mitigasi.

Walhi meminta pemerintah daerah memberikan dukungan penuh sekaligus ruang pelibatan bagi para relawan.

Keterlibatan mereka, seharusnya tidak hanya dalam penanganan api. Rangkul juga dalam penyusunan kebijakan mitigasi bencana ekologis. Termasuk dalam merumuskan tata kelola anggaran kebencanaan yang berkaitan dengan dampak krisis iklim.

“Pemerintah daerah harus mendukung penuh ekosistem relawan ini dan memberikan ruang serta akses pelibatan,” tegasnya.

Minta Pemerintah Pulihkan Lingkungan

Pada momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Walhi Kalsel menuntut pemerintah daerah mengevaluasi sistem mitigasi dan penanganan bencana ekologis di Kalsel.

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga diminta diperkuat, termasuk mengevaluasi kegiatan yang berpotensi meningkatkan kerentanan lingkungan terhadap kebakaran dan bencana lainnya.

Selain penanganan ketika bencana terjadi, pemerintah dinilai perlu segera menjalankan agenda pemulihan terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

Sebab, dampak karhutla tidak berhenti pada jumlah hotspot atau luasan lahan terbakar. Di balik angka tersebut terdapat masyarakat yang terdampak asap, kehilangan rasa aman hingga terganggu aktivitas sehari-hari.

“Karena satu individu warga yang menjadi korban terdampak bencana ekologis sudah terlalu banyak dan itu bukan cuma sebuah angka,” sesalnya.

Walhi pun berharap momentum kemerdekaan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola lingkungan. Dengan begitu, kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan melalui lingkungan yang aman dan ruang hidup yang terlindungi.